Notification

×

Iklan

Iklan

Perjuangkan Tanahnya, Masyarakat Adat Golat di Samosir Belajar Hukum

31 Jul 2020 | 20:02 WIB Last Updated 2020-07-31T13:03:22Z
25 peserta masyarakat adat golat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat di Samosir  mengikuti pelatihan tentang hukum di Desa Sijambur, Ronggur Nihuta pada 23 - 25 Juli 2020
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Sedang memperjuangkan tanah adatnya, 25 peserta masyarakat adat golat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat di Samosir sangat semangat belajar tentang hukum di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta pada 23 - 25 Juli 2020 lalu.

Pelatihan ini sebelumnya dilakukan di TC KSPPM Parapat dengan mengundang perwakilan dari seluruh wilayah dampingan KSPPM, namun di masa Pandemic ini dilakukan di desa, khusus untuk wilayah Samosir. 

Masyarakat adat golat ini terlihat dari aktif dalam diskusi-diskusi dalam setiap materi yang disampaikan fasilitator dan narasumber. Setiap sesi yang dibawakan oleh masing masing pemateri disambut dengan keaktifan oleh peserta bertanya dan memberi masukan. 

Tampil sebagai narasumber yaitu Daniel Simamora dar Kejaksaan Negeri Samosir dan Lamhot Nainggolan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Samosir.

Ada juga dari Lembaga KSPPM yaitu Delima Silalahi (Direktur KSPPM), Rocky Pasaribu (Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM), Angela Manihuruk (Staff divisi Pengorganisasian) dan Kristina Sitanggang (Staff divisi Studi dan Advokasi). 

Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut selain pengorganisasian dan analisi social, juga terkait dengan KUHP dan KUHAP, Prinsip FPIC (Free Prior and Inform Concent) atau Putusan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan dalam Pelaksanaan Pembangunan, Kebijakan yang berpihak pada Pemenuhan Hak-HAk Sipol dan Ekosob masyarakat adat dan lainnya. 

Sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini, masyarakat adat Golat Simbolon dan Golat Naibaho Sijambur, kedua Golat ini saat ini sedang berjuang mendapat pengakuan dan legalitas dari negara terkait dengan kepemilakan wilayah adat mereka yang diklaim negara sebagai Kawasan hutan negara. 

"Kami berharap paling tidak masyarakat dapat menguasai, mengelola, dan mengerjakan tanah hutan adat mereka tanpa adanya tekanan, paksaan, dan ancaman dari pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah pihak Kehutanan," ujar masyarakat adat Golat Simbolon dan Golat Naibaho Sijambur.

Dari hasil sharing pengalaman mereka, selama kurun waktu 4 tahun berjuang, mereka kerap mendapat ancaman atau tekanan dari pihak kehutanan untuk tidak mengelola wilayah adat mereka dengan alasan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan. Namun masyarakat adat meyakini bahwasanya tanah dan hutan yang mereka huni dan kelola saat ini merupakan tanah nenek moyang mereka yang telah diwariskan sebelumnya.

Dari pengalaman mereka, pelatihan hukum  kritis atau pelatihan pokrol yang diadakan di Desa Sijambur merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum adat dan hukum positif bagi masyarakat adat dan meningkatkan daya analisis dan kekritisan peserta. 

Acara pelatihan hukum kritis atau pokrol dari awal sampai akhir berjalan baik, dan ditutup dengan penyampaian harapan dari pihak masyarakat adat yaitu ada baiknya pelatihan seperti ini bukan hanya kali ini saja dilakukan, akan tetapi dilakukan paling sedikit satu kali dalam dua bulan, masyarakat juga menyampaikan harapannya mengenai adanya pelatihan hukum mengenai perlindungan hukum ketika masyarakat menghadapi proses penangkapan oleh pihak kepolisian agar masyarakat dapat mengetahui mengenai perlindungan hak dan kewajibannya, selain itu masyarakat juga berharap adanya pelatihan mengenai pertanian.

(gb-as01/rel)