Notification

×

Iklan

Iklan

Cirus Sinaga Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus APL-Tele

2 Jul 2020 | 17:37 WIB Last Updated 2020-07-02T10:37:22Z
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Cirus Sinaga terpidana kasus korupsi rekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal yang divonis pengadilan tahun 2010 silam, ditunjuk sebagai kuasa hukum BP tersangka kasus APL-Tele seluas 4.500 hektar, yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 17,5 Miliar.

Dilansir dari  SIB, Selasa (30/6), Cirus Sinaga yang mantan jaksa itu, bersama rekan lembaga bantuan hukumnya terlihat mendampingi tersangka BP saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Kajari Samosir Budi Herman didampingi Kasi Pidsus Paul Meliala, Kasi Intel Aben Sitomurang, Kasi Datun Ris Sigiro serta Kasi BB Julester, menjelaskan tim penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP), BP yang didampingi Cirus hingga Selasa (30/6) malam, dicecar dengan 30 pertanyaan seputar permohonan ijin pembukaan lahan tanah di APL-Tele pada tahun 2002 sampai dengan diterbitkannya SK Bupati Tobasa nomor 281 tahun 2003 tertanggal 26 Desember 2003 berikut petikan putusan dan peta bidang.

Peranan tersangka BP diakui, menyerahkan permohonan dari masyarakat kepada Tito Siahaan selaku Kabag Hukum Pemkab Tobasa, sekaligus sekretaris pembentukan penataan dan pengaturan kawasan APL-Tele tahun 2003, dimana tim verifikasi yang sudah mengadakan beberapa kali rapat membahas yang berhak mendapat ijin membuka tanah dan diputuskan lolos verifikasi sebanyak 239 pemohon dari 293 total kelompok pemohon diusulkan.

Lebih lanjut, tersangka BP juga mengaku menerima dana dari masyarakat pemohon sebagai bentuk pengganti transport, sesuai hasil musyawarah masyarakat yang jumlahnya tidak lagi diingat tersangka BP untuk kemudian diserahkan secara bertahap kepada Tito Siahaan, di komplek perkantoran Bupati Tobasa semasa itu.

"BP mengaku menerima dana dari masyarakat yang jumlahnya tidak lagi diingatnya, disampaikan kepada Tito dikantor bupati," sebut Kasi Pidsus.

Tersangka BP yang kemudian menyadari SK bupati 281 sudah terlewat waktu dari UU 36 tahun 2003 tertanggal 18 Desember 2003 tentang pemekaran Kabupaten Samosir, pada 7 Januari 2004 saat mengikuti sidang paripurna di kantor DPRD Tobasa, saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan BP sempat mengelak terkait jumlah sertifikat kepemilikan lahan yang dimiliki.

"Awalnya, saat diperiksa sebagai saksi, BP menyebut ada 6 SHM yang dimiliki. tapi tadi saat diperiksa kembali sebagai tersangka dan kita tanyakan bertambah jadi 11 sertifikat yang dia (BP-red) dengan luas lahan hampir 10 hektare di APL-Tele," sebut Paul menambahkan.

Tersangka BP mantan Anggota DPRD Samosir periode 2014-2019 dari Partai Demokrat ini dijerat UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 2 Miliar atas perbuatan ijin membuka tanah sesuai SK 281 untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan APL- Tele. 

(Gb-Ars/rel)