Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Tolak Pendampingan Hukum Pemkab Samosir pada Pengadaan Sembako Provsu

3 Jul 2020 | 16:03 WIB Last Updated 2020-07-06T02:35:54Z
Penyerahan Sembako dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir secara tegas melakukan penolakan pendampingan hukum atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir atas proses pengadaan bahan pangan (sembako,red) bantuan sosial langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta distribusi sembako tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 02 Juli 2020.

"Kami menolak permohonan pendampingan hukum dari Pemkab Samosir untuk proses pengadaan sembako yang dananya bersumber dari pemprovsu," tegas Budi Herman.

Menurutnya, proses penolakan ini dilakukan karena Pemkab Samosir pada awal proses pendampingan yang tidak menyertakan pihak kejaksaan Samosir.

"Mana ada, anggota saya ke Medan cuman koordinasi sesudah pendistribusian, harusnya pendampingan hukum itu adalah ketika pengadaan, pembelian, pencarian barang dan penentuan harga," jelasnya lagi.

Kejari Samosir melakukan penolakan pendampingan hukum juga karena saat ini pihak kejari sedang dalam proses penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam untuk penanganan Covid-19 pada pengadaan 6000 paket sembako dengan anggaran sekitar 410 juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara melalui Pemkab Samosir melakukan penyaluran Bantuan Paket Bahan Pangan di Kabupaten Samosir sebanyak 19.172 paket pada Rabu, 01 Juli 2020 lalu.

Pada Kecamatan Pangururan disalurkan sebanyak 4.478 paket, Kecamatan Ronggur Nihuta sebanyak 1.175 paket dan Kecamatan Simanindo hari Jumat sebanyak 3. 215 paket.

Bantuan pangan yang diserahkan terdiri dari beras 10 Kg, gula 1 Kg, minyak goreng 2 liter, Mie Instan 20 bks, susu kental manis 2 kaleng, ikan kaleng sarden 1 kaleng, teh celup 1 kotak, tepung terugi 1 Kg sehingga keseluruhan 1 paket nominalnya Rp. 225.000.

Penyaluran bantuan tersebut secara resmi di Launching oleh Gubernur Sumut yang diwakili oleh Ir.Allen Purba, Ketua DPRD Provsu Baskami Ginting dan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Ketua DPRD Samosir Saut Tamba dan Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh serta Danramil Pangururan Kapten Donal Panjaitan pada Rabu (01/07) bertempat di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Samosir.

Namun pada penyaluran tersebut tidak tampak hadir Kajari Samosir Budi Herman yang merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19.

"Saya tidak diundang, sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas saya tidak diundang jadi saya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut," pungkas Budi Herman.

(gb-pardo05)