Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Belum Penuhi Standar Sanitasi, Operasional Empat SPPG MBG di Samosir Dihentikan

10 Mar 2026 | 16:25 WIB Last Updated 2026-03-10T09:25:19Z

Belum Kantongi Sertifikat Sanitasi, Empat SPPG di Samosir Dihentikan (photo Ferndt/gb)

GREENBERITA.com–Operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Samosir dihentikan sementara karena diduga belum memenuhi persyaratan utama layanan makanan massal, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wilayah Samosir, Sarmarina Sitanggang membenarkan pemberhentian sementara operasional empat SPPG tersebut yakni Lumban Suhi-suhi, Sipitudai, Siogung-ogung, dan Nainggolan.


Pemberhentian pengoperasian empat SPPG tersebut karena diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama penyelenggaraan layanan makanan massal.


"Iya betul pak, Sppg tersebut akan dioperasikan kembali setelah mendapat verifikasi berkas administrasi pengurusan SLHS," ujar Sarmarina Sitanggang kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).


Ia menambahkan, kendatipun SPPG tersebut baru beroperasi satu minggu atau satu bulan, harus tetap mengikuti surat edaran.


Terkait durasi operasional yang masih di bawah 30 hari, Sarmarina mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan dan seluruh SPPG wajib sudah mendaftarkan SLHS, baru bisa beroperasional. "Per hari ini diberhentikan," bebernya.


Namun ada empat SPPG yang belum mengantongi SLHS tapi tetap beroperasi pada Senin (9/3/2026), Sarmarina mengatakan, pihaknya mengingatkan dan telah melaporkan ke regional terkait operasional tersebut.


Sebelumnya diberitakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Samosir menuai sorotan.


Pasalnya, sejumlah dapur penyedia makanan untuk program pemenuhan gizi diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama penyelenggaraan layanan makanan massal.


Sertifikat tersebut seharusnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir setelah melalui pemeriksaan terhadap standar kebersihan dapur, sanitasi air, penyimpanan bahan makanan, hingga kesehatan penjamah makanan.


Tanpa sertifikat tersebut, dapur penyedia makanan dinilai belum memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan sanitasi makanan.


Pengawasan terhadap operasional SPPG sendiri merupakan bagian dari sistem pengendalian program gizi yang juga melibatkan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang membawahi program pemenuhan gizi secara nasional.


Sejumlah pihak menilai, jika benar sejumlah dapur SPPG di Samosir belum memiliki SLHS, maka operasionalnya seharusnya ditinjau kembali hingga seluruh persyaratan sanitasi dipenuhi.


Hal ini penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan.


Program pemenuhan gizi harus diawali dari dapur yang memenuhi standar higienitas. Jika belum memiliki sertifikat sanitasi, tentu perlu dievaluasi.


Selain itu, transparansi dari pemerintah daerah juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui berapa jumlah dapur SPPG yang sudah dan belum memiliki SLHS di wilayah tersebut.


Sebelumnya Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, mengatakan seluruh SPPG yang telah beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.


Ditegaskannya, sejak 9 Maret 2026 sampai batas yang tidak ditentukan, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS akan ditinjau ulang.


"Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan," ujar Harjito dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026) kepada wartawan.


Harjito menegaskan, penutupan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, tapi belum melakukan pendaftaran SLHS.**(Gb-ferndt01)