Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Tetap Pelajari Korupsi Bansos di Samosir

5 Jun 2020 | 19:25 WIB Last Updated 2020-06-05T12:25:17Z
Kapoldasu Irjen Martuani Sormin (kiri)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19 dibeberapa kabupaten/kota tetap dilakukan dan dipelajari lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapoldasu Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi wartawan disela acara penyerahan dan penanaman secara simbolis sekaligus pembagian bibit jagung sebanyak 350 kilo untuk 17,5 hektar lahan warga serta pembagian bantuan pangan beras sebanyak 3 ton untuk sekitar 350 kepala keluarga di Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

"Ini semua sudah beredar di media massa, jawapan saya kita tetap akan pelajari," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Semula dugaan tindak pidana terjadi di lima daerah, yaitu Kota Medan Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang. Kini bertambah dua daerah lagi, yakni Kabupaten Langkat dan Kabupaten Dairi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana bansos di tujuh daerah.

"Iya, sekarang ada dua daerah lagi yang kita selidiki kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Awalnya lima sekarang menjadi tujuh. Dua daerah ini adalah Kabupaten Langkat dan Dairi," kata Rony.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sardo Sirumapea, Kepala ULP yang saat ini berganti nama menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir pada Rabu, 03 Juni 2020, mengaku tidak mengetahui apa yang dituduhkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tersebut.

"Kita saja pun nggak tau yang mana dana apa yang dipersoalkan (Ditreskrimsus Poldasu, red)," ujar Sardo Sirumapea.

Pihaknya mengaku pernah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir yang dihadiri oleh Kapolres, Kajari dan TNI dan menanyakan tentang hal tersebut.

"Kapolres saja pun minta maaf mengaku juga tidak tau yang mana dugaan penyelewengan itu, apakah bansosnya yang APBD atau APBN," tambahnya.

Sardo mengatakan bahwa bila yang diduga adalah BLT (bantuan langsung tunai), menurutnya saat ini sedang proses pemberian kepada warga dan tentang bantuan dari APBD beberapa waktu lalu sampai saat ini belum ada audit.

"Di Inpres 04/2020, ketika seluruh anggaran Covid ini yang berperan dalam pengawasan dan pendampingan adalah BKPP dan APIP, ketika kita ditetapkan (dugaan korupsi,red) seyogianya kita di audit dulu," jelasnya.

Pada pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu, pihaknya mengaku belum ada dilakukan audit.

"Kita belum diaudit lembaga itu, makanya saya bilang dimanalah Samosir ditetapkan penyelewangan padahal kita belum diaudit kecuali sudah diaudit, direkomendasikan baru dilakukan penyelidikan, penetapan (tersangka,red)," terangnya.

Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu ini mengaku belum pernah diaudit, diperiksa dan juga dipanggil aparat hukum.

Pengadaan dan pengepakan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700,-

Sebelumnya diberitakan, ketika dimintai tanggapannya terkait penyelidikan Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayahnya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengaku sangat mendukung tindakan Polda Sumatera Utara dalam mengusut penyelewengan bansos di Kabupaten Samosir.

"Oh iya, saya sebagai kepala daerah Kabupaten Samosir mendukung sepenuhnya tindakan pihak kepolisian untuk mengusut bagi siapapun yang melaksanakan tindakan penyelewengan bantuan sosial, apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Rapidin kepada Tagar melalui pesan WhatsApp, Rabu, 3 Juni 2020.

Rapidin meminta pihak Polda Sumatera Utara juga bisa mengumumkan dengan segera siapa saja yang terlibat atau bersalah dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

"Kami mohon pihak polda segera mengumumkan bagi siapa saja yang bersalah, dengan tegas dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," katanya.

Namun, jika tidak ada ditemukan penyelewengan terhadap bansos seperti yang diberitakan, Rapidin memohon secepatnya juga diumumkan, sehingga daerah yang tadinya diduga menyelewengkan bansos segera dipulihkan nama baiknya dari dugaan penyelewengan.

"Sehingga pihak aparat atau gugus tugas yang bekerja tidak merasa ketakutan dan tetap percaya diri dalam menjalankan tugas yang mulia dalam penanganan penyaluran bantuan dan upaya pencegahan pada masa pandemi Covid-19 ini," terangnya.

(gb-as01)