Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Foto Bupati Petahana di Bantuan Covid-19, Ini Kata Bawaslu Sumut

2 Jun 2020 | 21:44 WIB Last Updated 2020-06-02T15:31:31Z
Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan pemberian bibit sayuran dan sarana produksi yang ada photo dirinya yang berasal dari dana tak terduga Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aula Kantor Kepala Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Selasa, (2/6/2020)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan launching pemberian bibit sayuran dan sarana produksi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diselenggarakan oleh Dinas Ketapang Samosir di Aula Kantor Kepala Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Selasa, 2 Juni 2020.

Dana bantuan percepatan penanganan Covid-19 ini berasal dari Dana Tak Terduga Pemkab Samosir dengan anggaran total sekitar 600 juta rupiah dan ditujukan 134 Desa/Kelurahan.

Tampak pada kantongan bantuan yang diberikan kepada warga Desa Hutanamora tertera photo Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga.

Sementara pada Surat Bawaslu Sumatera Utara Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 nomor 0062/K Bawaslu-Prov.SU/05/2020 terkait Pemberian bantuan sosial dampak Covid-19 kepada rakyat, Kepala Daerah Petahana dilarang memanfaatkan bantuan sosial bagi masyarakat terkait dampak Covid-19, baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik serta tidak mencantumkan gambar Bupati dan Wakil Bupati petahana pada bantuan sosial bagi masyarakat terkait dampak Covid-19.

Menyikapinya, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe menyampaikan bahwa surat tersebut itu sudah diteruskan kepada seluruh daerah Sumatera Utara.

"Itu menjadi masukan dan data untuk kita dan akan kita pelajari dan kita berikan masukan kepada aparat penegak hukum karena menyangkut soal penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan politik sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 itu," jelas Hardi Munthe.

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sumut ini, temuan seperti ini dapat merugikan calon kedepannya bila ada sangketa perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi secara penegakkan penyelewangannya ya KPK lah dengan UU Tipikor dan secara sanksi administratif dilakukan Mendagri melalui UU Pemda," tegas Hardi Munthe.

Kedepannya berdasarkan informasi ini, Bawaslu Sumut juga akan menyurati setiap Kepala Daerah Petahana yang melakukan pelanggaran ini untuk pencegahan.
Bupati Samosir dan warga penerima bantuan Covid-19 foto bersama didepan karung bantuan yang tertera foto Bupati Petahana
Ketika dikonfirmasi, Kadis Ketapang Samosir Rawati Simbolon sebagai penyelenggara kegiatan mengaku bahwa kegiatan ini dilakukan murni untuk membantu warga ketahanan tubuh melalui pangan ditengah Covid-19 ini.

"Ini tidak terkait dengan politik karena Bupati Samosir disitu (photo,red) sebagai kepala daerah yang sedang aktif dan memakai pakaian dinas bukan pakaian Rap-Berjuang (jargon balon bupati,red) atau sebagainya," ujar Rawati Simbolon.

Menurutnya pencamtuman photo kepala daerah sudah biasa dilakukan selama ini pada kegiatan pemerintahan Kabupaten Samosir. 

"Tidak ada Rap-Berjuang dan lain sebagainya, hanya selaku sebagai Bupati Samosir dan juga sebagai Ketua Gugus, jadi kita murni," tambahnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada DPRD Samosir melalui Wakil Ketua Komisi II, Polma Gurning menyatakan sangat menyayangkan kejadian pencantuman photo kepala daerah petahana pada bantuan Covid-19 kepada rakyat Samosir.

"Bila memang dana bantuan itu berasal dari APBD Samosir dan ada photo Bupati dan Wakil Bupati disitu, saya pikir itu sudah menyalahi tapi kecuali dana itu dari dana pribadi mereka," ujar Polma Gurning.

Menurutnya hal itu sudah diatur di permendagri bahwa setiap kepala daerah tidak diperbolehkan mencantumkan photo pada bantuan pemda untuk kepentingan politik.

"Berdasarkan berita ini, informasi ini akan kita bawa ke rapat komisi dua dan akan kita lakukan RDP dengan dinas ketapang," pungkas Polma Gurning.

(gb-As01)