Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Samosir Sampaikan Asuransi Jasa Raharja Kepada Korban Laka di Tele

12 Mei 2020 | 17:38 WIB Last Updated 2020-05-12T12:11:19Z
Kapolres Samosir Berikan Santunan Jasa Raharja Kepada Istri dan Keluarga Korban Alm. Walfaret Sihombing
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kapolres Samosir AKBP Muhamad Saleh sampaikan santunan dari Asuransi Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan di Tele pada Selasa, 12 Mei 2020 di Aula Wira Satya Polres Samosir, Sumatera Utara.

Asuransi Jasa Raharja sebesar lima puluh juta rupiah tersebut disampaikan Kapolres Samosir kepada istri almarhum, Herli boru Sianturi (46) anak korban Fernando Sihombing (21).

"Sejatinya, santunan ini tidak dapat mengilangkan duka ditengah keluarga, namun semoga bantuan santunan jasa raharja dapat digunakan dengan baik oleh ibu dan keluarga untuk kedepannya," ujar AKBP Muhamad Saleh.

Kapolres yang dikenal warga sebagai pemimpinan yang humanis ini menambahkan, bahwa sejak Walfaret Sihombing meninggal dunia karena kecelakaan pada 07 Mei 2020 di RSU Sidikalang, Satuan Lalu Lintas Polres Samosir langsung menghubungi Kantor Jasa Raharja untuk segera mempercepat pencairan santunan kematian almarhum.

"Setelah pemberitaan itu viral di media, kami pun langsung menghubungi pihak Jasa Raharja dan alhamdulilah kita bisa mengupayakan pencairan oleh pihak Jasa Raharja secepatnya,"tambah AKBP. M.Saleh.

Terpisah, juru bicara keluarga Manonggam Sihombing (67) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada pihak Polres Samosir dan Asuransi Jasa Raharja yang telah memberikan bantuan dan pelayanan kepada keluarga almarhum dari mulai kecelakaan terjadi sampai penguburan.

"Kami sampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Polres Samosir khususnya Kasat Lalu Lintas Polres Samosir yang memberikan bantuannya dari mulai almarhum di opname sampai memberikan pembiayaan untuk menebus almarhum sampai kepada pembelian peti mati dan ambulans, biarlah Tuhan membalaskan yang terbaik untuk bapak Kapolres Samosir dan seluruh anggotanya," ujar Manonggam Sihombing.

Manonggam juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak Jasa Raharja yang dengan cepat melakukan pencairan asuransi almarhum. "Kalau dihitung mereka hanya dua hari kerja melakukan pencairan tersebut, terimakasih kepada bapak-bapak dari Jasa Raharja," tambahnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasat Lalu Lintas Polres Samosir AKP. Syamsul Bahri Batubara bersama Noviar Andhika Panji, Kepala PT.Jasa Raharja Kota Pematang Siantar.

Sebelumnya diberitakan terjadi kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia ini dialami oleh Alfaret Sihombing ketika hendak menyeberang jalan, tiba-tiba ditabrak sebuah sepeda motor yang sedang melaju kencang di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Minggu, 03 Mei 2020.

Akibat kecelakaan tersebut, korban Walfaret Sihombing yang merupakan penduduk Desa Pagaran Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 07 Mei 2020 di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kecelakaan Lalu-lintas ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Maju Harahap ketika dikonfirmasi pada Kamis, 07 Mei 2020.

"Benar, terjadi Laka lantas pada Minggu, 3 Mei 2020 sekira pukul 20.30 malam, korban atas nama Alparet Sihombing, penduduk kabupaten Tapanuli Utara namun bertempat tinggal di Dusun III Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupten Samosir," jelas AKP Maju Harahap.

Menurutnya, kronologis kejadian terjadi ketika sebuah sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat kendaraan yang dikendarai oleh Fajar Limbong (20) penduduk Dusun I Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian, datang dari arah Tele-Dairi dengan kecepatan tinggi.

"Setibanya di Dusun II Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian, saudara Fajar Limbong tidak melihat seorang pejalan kaki (Alparet Sihombing, red) datang dari arah berlawanan (Dairi-Tele,red) yang sedang berdiri di sisi kiri jalan dan berjalan kearah tengah jalan hendak menyebrang, sehingga mengakibatkan saudara Fajar Limbong menabrak korban dan terjatuh kesisi kiri jalan, sementara Fajar Limbong terpental ke depan ke sisi kanan jalan," jelas Maju Harahap.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa kedua korban ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis.   

Pasca kecelakaan tersebut, Polres Samosir melakukan cek TKP dan telah menetapkan status tersangka kepada Fajar Limbong yang telah menabrak korban yang merupakan seorang pejalalan kaki serta melakukan penyitaan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda CB warna merah tanpa plat ke Mapolres Samosir. ***


Simak Pernyataan Kapolres Samosir Pada Pemberian Jasa Raharja Kepada Istri Korban:




(gb-as01)