Notification

×

Iklan

Iklan

Team Vandiko Keberatan Balihonya Dicabut, Ini Kata Satpol PP Samosir

21 Mar 2020 | 19:03 WIB Last Updated 2020-08-27T00:09:32Z
Baliho Balon Bupati Samosir Vandiko Gultom
SAMOSIR,GREENEBRITA.com- Team Bakal Calon Bupati Samosir Vandiko Gultom menyatakan keberatan atas pencabutan baliho miliknya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemkab Samosir pada Kamis, 19 Maret 2020 lalu.

Keberatan tersebut disampaikan Alfon Gultom ketika melakukan press rilis di Kantor Team Pemenangan Vandiko Gultom disekitar Terminal Onan Baru pada Jumat, 20 Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Alfon Gultom mengaku Baliho Vandiko Gultom yang dicabut oleh petugas Satpol PP Pemkab Samosir berada disekitar simpang 3 Hotspring Pangururan.

"Kita keberatan dengan pencabutan itu, karena baliho itu kita dirikan sebagai sarana sosialisasi calon kami dan itu sah dalam alam berdemokrasi sesuai dengan undang-undang pemilu, hal itu hak demokrasi karenanya harus diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan calon lewat pemasangan baliho sebagaimana diseluruh Indonesia dilakukan semua calon," jelasnya.

Tambah Alfon, kalau sarana sosialisasi itu diturunkan oleh pihak manapun itu tidak tepat. Dia menghimbau semua simpatisan untuk bersama menjaga demokrasi yang sejati agar rakyat dapat memilih yang terbaik dari semua calon.

Pihaknya mengaku telah pernah menerima surat dari Pemkab Samosir yang mengatakan bahwa baliho tersebut sudah dikategorikan reklame. 

"Surat tersebut sudah kami jawap dengan mengatakan bahwa menurut Undang-undang pemilu bahwa itu bagian sosialisasi diri untuk balon, jadi kami memohon untuk diberikan waktu untuk  baleho itu tetap diperkenaankan dan dibimbing untuk mengikuti tertib aturan," tambah Alfon Gultom.

Pihaknya juga berpendapat bahwa jalan tempat dipasangnya baliho itu adalah jalan nasional sehingga ijinnnya dan penertibannya dari Kementerian PUPR dan bukan oleh Satpol PP. "Kami sudah dapat ijinnya, karenanya kami berharap baliho itu dikembalikan ke kantor team kami yang ada di pasar Onanbaru Pangururan," pungkas Alfon.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Pemkab Samosir, Purnamawan Malau mengatakan bahwa pihaknya mengaku telah melakukan pencabutan Baliho Vandiko Gultom serta mengatakan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ada Peraturan yang mendasarinya yaitu PP 16 tahun 2018, bahwa tugas Satpol PP menjaga ketentraman dan ketertiban dan menjaga keindahan daerahnya," ujar Purnamawan Malau.

Menurut mantan staf ahli Bupati Samosir ini, Baliho Vandiko Gultom dicabut karena dipasang di sekitar pagar sepanjang jalan menuju tempat permaindian air panas Hotspring. "Itu berada difasilitas umun dan dipagar, jeleklah. Kita melakukan pencabutan pada Kamis lalu," tegasnya.

Pihaknya mengaku mencabut semua baliho milik balon bupati Samosir dan bukan hanya milik Vandiko Gultom tapi juga baliho milik Rapberjuang.

SatpolPP telah menyimpan semua baliho yang dicabut tersebut dikantor Satpol PP dan bila ada pihak yang hendak mengambilnya, pihaknya mempersilahkan.

Terkait adanya salah satu balon bupati yang tidak dicabut balihonya oleh Satpol PP padahal sama-sama berada dijalan umum, Purnamawan Malau mengaku itu hanya diperbolehkan pada satu balon bupati saja.

"Khusus kepada baliho Marhuale Simbolon tidak kita cabut karena mereka sebelum memasang balihonya telah bermohon kepada dinas pendapatan dan telah membayar pajak daerah," pungkas Purnamawan.

(gb-andrey siregar)