Notification

×

Iklan

Iklan

Video: Cegah Corona, Kantor Pelayanan Pajak Ditiadakan Sementara

21 Mar 2020 | 20:28 WIB Last Updated 2020-03-21T13:30:15Z
BALIGE,GREENBERITA.com- Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (covid-19), maka  pelayanan Perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020.

Hal itu disebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (covid-19).

Hestu mengatakan peniadaan sementara pelayanan berlaku untuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu," kata Hestu dalam rilis resmi pada Minggu (15/3).

DJP juga membatasi proses komunikasi secara langsung, sehingga pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, surel, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Hestu memastikan seluruh kantor di lingkungan DJP akan tetap beroperasi meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.

Untuk batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan diperpanjang hingga akhir April 2020.

Penyampaian SPT seharusnya terakhir dilakukan pada 31 Maret 2020,dan pelonggaran batas waktu diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tutur Hestu.

Relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.

Hestu mengatakan Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah WP memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.

"Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," tandasnya.

Namun untuk mempermudah komunikasi dan layanan kepada wajib pajak, KantorLayanan Pajak membuka layanan WA kantor di 081362481436 (chat only) dan layanan email: kpp.127@pajak.go.id

Tonton Juga Video Info Grafisnya yuk.:



(gb-Angga/rel)