GREENBERITA.com- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah cepat menindaklanjuti viralnya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lurah Paya Pasir, Syerly, usai celetukannya saat warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan menuai kecaman di media sosial. 
Viral Celetukan Lurah Paya Pasir Saat Warga Mengadu ke Rico Waas, Inspektorat Nyatakan Langgar Kode Etik (28/7- Ferndt/gb)
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik ASN dan direkomendasikan menjalani pembinaan disiplin dengan kategori Hukuman Disiplin Ringan.
Melalui Inspektorat Kota Medan, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelumnya Lurah Paya Pasir Syerly sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja" jelas Syerly.
Sementara itu, Warga bernama Ulfa mengamini pernyataan sang lurah tersebut.
"Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah" ujar Ibu Ulfa kepada awak media.
Namun demikian dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," Kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.
"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkasnya.
Kejadian bermula pada Selasa (28/7/2026), ketika Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke kawasan Jalan Paya Pasir, sekitar kawasan wisata Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan.
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Pemkot Medan tersebut dimanfaatkan warga setempat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelik yang selama ini mereka hadapi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Seorang warga kemudian maju melaporkan situasi keamanan di wilayahnya yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Warga tersebut secara blak-blakan mengadukan minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang membuat kawasan tersebut menjadi sangat gelap gulita pada malam hari.
Kondisi itu praktis memicu kerawanan tinggi terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang sangat meresahkan keselamatan warga sekitar.
Tidak hanya sekadar mengeluh, warga tersebut bahkan mengungkapkan fakta bahwa dirinya terpaksa merogoh kocek pribadi demi memasang empat titik lampu penerangan secara swadaya.
Langkah darurat ini terpaksa diambil demi mengantisipasi ancaman kejahatan yang mengincar para pengguna jalan yang melintas di malam hari.
Namun, di tengah keseriusan warga menyampaikan aspirasi dan laporan krusial tersebut di hadapan Wali Kota Medan, sebuah insiden yang tidak pantas justru terjadi.
Lurah Paya Pasir, Syerly, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, tertangkap basah melontarkan celetukan bernada menyindir dan meremehkan.
"Ciyee curhat dia bahh," ucap Lurah Syerly dengan nada santai di tengah situasi penyampaian keluhan serius mengenai keamanan warga.
Seluruh momen interaksi ini terekam jelas oleh kamera dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Sontak, sikap sang lurah langsung menuai kecaman keras dari warganet.
Banyak pihak menilai respons tersebut sangat tidak etis, arogan, dan menunjukkan minimnya empati dari seorang pelayan publik terhadap persoalan keselamatan warganya sendiri.
Publik masih menunggu langkah tegas serta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan terkait sikap kontroversial yang ditunjukkan oleh Lurah Paya Pasir tersebut.**(Gb-ferndt01)















