![]() |
| Terima para pedagang UMKM Tele yang digusur beberapa waktu lalu, DPRD Samosir mengusulkan beberapa solusi yang wajib dilakukan Pemkab Samosir, (7/9- Ferndt/gb) |
GREENBERITA.com- DPRD Kabupaten Samosir menerima para pedagang UMKM Tele yang beberapa waktu lalu digususur Pemkab Samosir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samosir.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam RDP gabungan komisi DPRD Samosir bersama Pemkab Samosir, Balai Perhutanan Sosial Medan, UPT KPH XII Dolok Sanggul, serta masyarakat dan pedagang kawasan Menara Pandang Tele, Kecamatan Harian, Senin (7/9/2026) di Aula Gedung DPRD Kabupaten Samosir.
Menyikapi pengaduan para pedagang, DPRD Samosir merespon permintaan pedagang sekaligus menghasilkan beberapa rekomendasi DPRD Samosir. Salah satunya merekomendasikan Pemkab Samosir bersinergi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara maupun KPH XIII untuk mengembangkan dan memperluas lokasi parkir serta mengalokasikan pengembangan UMKM di luar kawasan wisata WFC Tele yang saat ini memiliki luas total 0,93 hektare.
"DPRD Samosir juga merekomendasikan agar Pemkab Samosir dapat memindahkan para pelaku pedagang UMKM yang selama ini ada disebelah kiri di bibir jurang arah ke jalan Sosor Dolok itu agar dipindahkan ke sebelah kanan untuk memastikan keselamatan pelaku UMKM, dengan cara Pemkab Samosir melakukan penataan pelebaran yang disebelah kanan untuk jadi lokasi pedagang UMKM tersebut sekaligus agar tidak menggangu pemandangan wisatawan ke arah Danau Toba dari WFC Tele sehingga tak merusak estetika wisata," ujar Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhockel M Tamba.
Menurut Nasip, alasan penataan pelebaran lokasi pedagang UMKM wajib dilakukan, agar aktivitas pedagang tidak mengganggu akses kendaraan yang melintas di kawasan tersebut sehingga mengurangi kemacetan di lokasi wisata favorit tersebut.
DPRD Samosir juga mendorong Pemkab Samosir menjalin kerja sama dengan komunitas kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM) Alam Hijau sebagai payung hukum dalam pengelolaan kawasan hutan lindung sekaligus pengembangan lokasi pedagang UMKM.
"Supaya tidak lama Pemkab Samosir melakukan proses pengurusan perijinan hutan lindung ke Kementerian, gandeng lah kelompok HKM Alam Hijau yang menurut data punya dua ijin pengelolaan, agar kawasan itu dapat dilakukan pengembangan kawasan hutan lindung sebagai lokasi pengembangan UMKM disekitar lokasi wisata disekitar Tele," terang Nasip Simbolon.
Hasil RDP tersebut juga merekomendasikan Pemkab Samosir membangun komunikasi dan sinergitas dengan masyarakat pedagang UMKM Tele, KPH XIII dan DPRD Samosir untuk mencari solusi melalui peninjauan langsung ke lapangan.
"Kita harapkan Pemkab Samosir melakukan komunikasi dan sinergitas dengan KPH XIII, Perhutanan Sosial serta DPRD Samosir untuk turun ke lapangan mencari solusi, dan kita harapkan sudah diagendakan di bulan September ini juga," tegas Nasip Simbolon.
Nasip menegaskan, aspirasi utama pedagang agar tetap diberikan kesempatan berjualan di kawasan Tele dapat diwujudkan melalui rekomendasi yang disampaikan pihak legislatif kepada eksekutif dalam RDP tersebut.
Namun, ia juga mengingatkan para pedagang agar menaati aturan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
“Dan pedagang juga harus taat juga, jangan hanya egonya. misalnya, Jualannya bagaimana supaya laku, akhirnya jualannya masuk kebadan jalan. Jangan,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri OPD terkait Pemkab Samosir, Balai Perhutanan Sosial Medan, UPT KPH XII Dolok Sanggul, serta masyarakat dan pedagang kawasan Menara Pandang Tele.**(Gb-ferndt01)










