Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Sehari, Polisi Samosir Tangkap Pelaku Judi Jackpot di 2 Lokasi

21 Mar 2020 | 16:05 WIB Last Updated 2020-03-21T09:08:16Z
AS, Pelaku Judi Jackpot ditangkap Polres Samosir di Kecamatan Ronggurnihuta
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Dalam sehari, Unit Satuan Reskrim Polres Samosir telah melakukan penangkapan para pelaku perjudian dengan mesin jenis Jackpot atau yang sering disebut warga lokal judi tembak ikan ikan pada Jumat, 20 Maret 2020 di Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP. Muhammad Saleh,SIK,MM ketika dikonfirmasi media melalui selulernya pada Sabtu, 21 Maret 2020.

"Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat kita telah melakukan penangkapan pelaku perjudian dengan mesin jenis Jackpot atau yang sering disebut warga lokal judi tembak ikan ikan di dua tempat pada hari yang sama," ujar AKBP. M.Saleh.

Penangkapan pertama dilakukan diwarung milik Nai Parman Manik dipinggir Jalan Huta Malau Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir sekira pukul 18.20 Wib.

Setelah melakukan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian dengan mesin jenis "judi tembak ikan ikan," personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.20 Wib disebuah warung  milik Nai Parman Manik di pinggir jalan Huta Malau Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta ada tiga orang laki laki diduga sedang melakukan perjudian jenis tembak ikan ikan,

"Mengetahui hal tersebut personil Sat Reskrim langsung mengamankan ketiga laki laki tersebut dan juga mesin judi jenis tembak ikan tersebut dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKBP. M.Saleh

Adapaun Identitas pelaku adalah SS, seorang Petani berumur 44 Tahun dan LS berumur 47 Tahun serta AS berumjr 40 tahun. Ketiga pelaku adalah petani dan beralamat di Huta Sitanggang Desa Ronggurnihuta.

Polisi langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa satu unit mesin Judi tembak ikan ikan, dua lembar uang bernilai Rp. 5.000,- dan tiga unit mesin Jackpot.

Setelah itu, Satreskrim Polres Samosir langsung menuju sebuah warung dipinggir jalan raya Simanindo di Desa Siopat Sosor Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir

Ditempat ini, personil Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin Iptu. JW.Saragih mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dipinggir jalan daerah Parbaba ada perjudian jenis tembak ikan ikan.

Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 20.30 Wib diwarung tersebut ada beberapa laki laki sedang melakukan perjudian tembak ikan ikan. Namun melihat kehadiran personil Reskrim para pelaku langsung berlarian meninggalkan mesin judi tembak ikan ikan tersebut. 

"Namun demikian personil Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai penjaga mesin judi tembak ikan ikan tersebut berinisial MCT yang beralamat di Jakarta," terang Kapolres AKBP.M.Saleh.

Polisi langsung membawa penjaga mesin tersebut beserta mesin judi tembak ikan ikan ke Sat Reskrim Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan.

Selainitu polisi juga mengamankan sebuah Chip mesin judi tembak ikan dan uang sebanyak Rp.120.000, dari hasil penjualan Chip mesin judi tembak ikan ikan.

(gb-andrey regar)