Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Hentikan Galian C di Hutatinggi Samosir

5 Feb 2020 | 20:04 WIB Last Updated 2020-02-06T04:06:45Z
Kadis Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Dapot Simbolon, SE

PANGURURAN,GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melakukan upaya penghentian Galian C berupa penambangan uruk yang terapat di Desa Hutatinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Selasa, 4 Februari 2020.

Penghentian itu dilakukan Pemkab Samosir yang dimotori Dinas Perijinan Kabupaten Samosir bersama Satpol PP serta staf Kantor Kecamatan Pangururan.

"Benar, kita dari dinas perijinan bersama Satpol PP dan staf kecamatan Pangururan turun ke Hutatinggi untuk melihat situasi dan melakukan penutupan sampai proses perijinanya selesai," ujar Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Dapot Simbolon, SE.

Sebenarnya, pihak penambang Galian C sudah mencoba melakukan pengurusan ijin namun ijin belum selesai penambangan sudah dilakukan.

Menurutnya, saat ini operasioanal Galian C di Hutatinggi yang sempat menjadi viral di Samosir dalam keadaan Stanvas dan bila masih tetap beroperasi tanpa ijin, pihaknya akan melakukan tindakan hukum serta melaporkannya kepada aparat kepolisian.

"Kita akan melakukan teguran sampai tiga kali dan bila sampai tiga tidak diindakan maka kita kita akan melakukan kepada pihak berwajib yaitu kepolisian," tambah Dapot Simbolon.

Dapot juga menambahkan bahwa ijin-ijin yang harus dilengkapi adalah IMB dan ijin penjualan serta pelunasan retribusi pajak sebagai PAD kabupaten.



(gb-andrey regar)