Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Sumut

19 Feb 2020 | 15:55 WIB Last Updated 2020-02-19T08:55:37Z
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 
JAKARTA, GREENBERITA.com || Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi terkait persoalan tanah yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendapat laporan tersebut pada Kamis (13/2/2020) lalu dari masyarakat Sumatera Utara. "Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali yang dilansir dari Kompas.com , Selasa (18/2/2020). Ali mengatakan, KPK baru menerima berkas tersebut dan belum melakukan tindaklanjut atas laporan itu.

Namun, Ali tidak mau mengungkap identitas masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy tersebut beserta detil pelaporannya. "Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali. Dikutip dari kompas.com, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II. Menurut Edy, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya.

Diketahui, enam orang warga Sumut melaporkan Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada beberapa hari lalu. "Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/2/2020) kemarin. Keenam warga itu disebut melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN II hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan/atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II.(gb/angga-rel)