Notification

×

Iklan

Iklan

PN Pelalawan Tandatangani MoU dengan Posbakumadin Siak

14 Jan 2020 | 20:51 WIB Last Updated 2020-01-14T13:51:43Z
Pengadilan Negeri Pelalawan lakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan organisasi Bantuan Hukum (Posbakumadin) di Pengadilan Negeri Pelalawan
PELALAWAN,GREENBERITA.com- Layanan pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Pelalawan melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan organisasi Bantuan Hukum (Posbakumadin) di Pengadilan Negeri Pelalawan di Sp6 Desa Makmur Kecamatan Kerinci pada Selasa, 14 Januari 2020.

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas 2 M.Jamalis, S.H dan Seketaris Hendri Mulyadi  serta Ketua Posbakumadin Sariaman SH dan Sekjennya Bayu Syahputra SH serta Bendahara Totok Suwito juga Kepala Desa Makmur Suwardi dan para anggota Posbakumadin maupun para hakim di Pengadilan Negeri Pelalawan kelas dua menghadiri acara tersebut.

"Tujuan Posbakumadin ini dibentuk guna membantu masyarakat miskin atau masyarakat yang tidak mampu khusus dalam hal pidana, dalam hal bantuan hukum di berikan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Posbakumadin keseluruh kabupaten Riau sudah ada dan ini merupakan  program pemerintah dan langsung ditangani kementrian hukum dan hak azasi manusi," ujar M. Jamalis.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Sariaman SH mengatakan tujuan dibentuknya Posbakumadin ini untuk memberikan bantuan hukum kepada  masyarakat yang tidak mampu dan diberikan secara gratis kepada masyarakat tersebut.

"Jadi kita jangan segan-segan kita harus kerjasama yang baik apalagi kita satu tempat atau satu kantor. Semoga posbakumadin semakin maju kedepannya dan ini merupakan program pemerintah marilah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," tamnah M.Jamalis.

(gb-Iren DH)