Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Tersangka 14 Mantan DPRD Penerima Suap dari Mantan Gubsu

30 Jan 2020 | 22:12 WIB Last Updated 2020-01-30T16:07:27Z
JAKARTA,GREENBERITA.com - Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)) Gatot Pujo Nugroho. 
Ada sebanyak 14 anggota DPR Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 yang menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 30 Januari 2020.
"Ada 14 orang diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Ali Fikri.
Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Ali seperti dikutip dari inews.id.
Ketidaksesuaian tersebut terkait beberapa hal, yang pertama mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan atas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut. Ketiga, pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapaun 14 tersangka baru tersebut adalah:
1. SH (Sudirman Halawal)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustina)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik)***
(gb-rel)