Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum DPRD Samosir Tersangka, Pengacara Korban: Dia Tidak Layak Jadi Wakil Rakyat

23 Nov 2019 | 17:12 WIB Last Updated 2019-11-24T17:27:29Z
Pengacara Pelapor, Jagiat Sihaloho Menunjukkan Surat Penetapan Tersangka Dari Polres Samosir
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Menjelang pelantikannya yang kedua sebagai wakil rakyat, seorang oknum anggota DPRD Samosir berinisial SMT (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir akibat perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang kepala desa.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor. Menurutnya oknum Anggota DPRD Samosir, SMT ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 335 Ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.

Jagiat Sihaloho Kuasa Hukum Darman Tamba menyampaikan dalam hal ini agar SMT segera diproses hukum. Soalnya, kata Jagiat tersangka melakukan pengancaman terhadap kliennya Darman Tamba hingga Darman droop mentalnya.

"Ada banyak orang menyaksikan karena saat itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nah, di situ klien saya tidak melawan. Dengan ancaman si tersangka ini, klien saya drop," tutur Jagiat ketika press rilis di Palito Kafe, Pangururan, Jumat,(22/11/2019)

Jagiat menyayangkan tindakan SMT, apalagi saat SMT adalah seorang wakil rakyat yang harusnya melindungi rakyatnya. Kata Jagiat, berdasarkan kasus ini sebaiknya masyarakat Samosir harus paham dan mengetahui tindakan yang tidak wajar. 

"Dia tidak layak jadi wakil rakyat, bagaimana mungkin seorang wakil rakyat melakukan tindak pidana. Seyogianya dia mencontohkan bagaimana rakyat itu berprinsip dan berprilaku. Kami tidak mau wakil rakyat kami seperti ini, cara seperti ini sudah menindas (rakyat,red) dan bukan membangun dan ini bertolak belakang dengan kinerja seorang anggota DPRD," papar Jagiat. 

Tonton Videonya:

(gb-andrey)