Notification

×

Iklan

Iklan

Berkat Manajemen Tanpa Mahar, Pemkab Samosir Terima Opini WTP 2 Tahun Berturut

23 Okt 2019 | 14:31 WIB Last Updated 2019-11-10T14:05:43Z
Bupati Samosir Rapidin Simbolon Menrima Penghargaan Opini WTP dari Kemenkeu RI dan diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada Selasa, (22/10)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kementrian Keuangan Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada 17 pemerintah daerah di Sumatera Utara yang berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) tahun 2018.

Salah satu penerima Opini WTP tahun 2018 adalah Pemerintah Kabupaten Samosir, yang pada tahun 2017 juga menerima penghargaan yang sama. 

Piagam penghargaan diserahkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mewakili Menteri Keuangan RI dalam acara Rakorda Akutansi dan Plaporan Keuangan Pemerintah Wilayah Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Hubernur,Jalan Dipanegoro Nomor 30 Medan, Selasa (22/10/2019). 

Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang menerima langsung penghargaan tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh unsur SKPD Pemkab Samosir yang telah bekerja keras mewujudkan sebuah laporan keuangan yang bebas dari salah saji material. 

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh skpd yang menyusun laporan keuangan bebas dari salah saji material. Kerja keras terpadu mereka merupakan buah dari pengangkatan dan pelantikan para pejabat di Samosir yang tanpa mahar sejak kami dilantik jadi Bupati, sehingga mereka tidak punya beban dalam bekerja. Kita patut mengapresiasi mereka," ujar Rapidin Simbolon.

Selain dari kerjasama tim yg baik dijajaran management Pemkab Samosir, penghargaan ini juga dapat digapai berkat dukungan masyarakat yang pro aktif didalam mengawasi segala bentuk pembangunan yang berjalan di kabupaten.

Pencapaian penghargaan opini WTP oleh Pemkab Samosir ternyata melalui sebuah proses yang sebelumnya pada tahun 2015 meraih Disclaimer dan tahun 2016 Wajar Dengan Pengecualian. Baru pada tahun 2017 dan 2018 meraih Wajar Tanpa Pengecualian.

Predikat Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. 

Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal.

(gb-andrey)