Notification

×

Iklan

Iklan

Lapo Dilarang Jual Tuak di Samosir Selama Pilkades

30 Okt 2019 | 17:54 WIB Last Updated 2019-10-30T13:47:12Z
Polres Larang Penjualan Tuak pada 30-31 Oktober 2019
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Jelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Samosir, Polres Samosir bersama Pemkab Samosir bersama unsur muspida melakukan Rapat Koordinasi pada Senin, (28/10/2019) di Aula Kantor Bupati Samosir.

Ada yang unik pada penyampaian pemaparan Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Bernard Naibaho ketika dengan tegas melarang penjualan minuman khas warga  batak yaitu Tuak.


"Dengan tegas kami sampaikan pada pertemuan ini bahwa kepolisian meminta supaya menghentikan kegiatan peredaran minuman keras seperti tuak sampai selesai berlangsungnya pemilihan kepala desa," ujar Kompol Naibaho.

Karenanya, Polres Samosir telah membuat Surat Himbauan di Pelabuhan dan Warung yang memuat bahwa pada Tanggal 30 dan 31 Oktober 2019 para pedagang minuman Tuak untuk tidak menjual tuak. "Hal ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang tetap Kondusif pada saat Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Samosir," tegas Naibaho.

Pemkab Samosir dan Polres Samosir Lakukan Rapat Koordinasi di Aula Pemkab Samosir, Senin,(28/10/2019)
Ini perlu dilakukan karena minuman keras tuak dapat dianggap jadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan oleh pendukung para calon yang telah dipengaruhi minuman keras, apalagi bila hasil pilkades tersebut tidak memuaskan dukungannya.

Pada Pilkades Serentak 31 Desember 2019, ada 314 calon kepala desa pada 96 desa dan jumlah TPS 209 yang tersebar diseluruh kecamatan Kabupaten Samosir.  Dari 314 calon kepala desa tersebut ada 14 perempuan yang menjadi calon kepada desa.

(gb-pardo)