Notification

×

Iklan

Iklan

Tebangi Hutan Lindung di Desa Marlumba, Polisi Samosir Pidanakan TS Jadi Tersangka

5 Sep 2019 | 18:51 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:29Z
greenberita
KBO Reskrim Polres Samosir Iptu. JW. Saragih dan Kanit Tipiter Aiptu. Darmono Samosir Bersama Anggota Serta Ahli Pemetaaan dariKPH XIII Kehutan Dolok Sanggul melakukan penelitian Tunggul Pohon di Desa Marlumba, Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Terjadinya pemanasan temperatur udara diwilayah Samosir yang belakangan dikeluhkan gersang oleh warga serta wisatawan, salah satu penyebabnya diduga adalah maraknya penebangan kayu baik di sekitar Pulau Samosir maupun daratan Kabupaten Samosir.

Maraknya penebangan kayu itu terbukti dengan penangkapan yang dilakukan Polres Samosir terhadap pelaku penebangan hutan negara yang merupakan Hutan Lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Rabu, (13/3/2019) lalu sekira pukul 19 Wib.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir melalui Kanit Tipiternya, Aiptu.Darmono Samosir ketika dikonfirmasi greenberita.com diruang kerjanya pada Kamis,(5/9/2019).

"Benar, kita telah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya penebangan kayu diwilayah Hutan Negara yang merupakan hutan lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo. Setelah melalui penyelidikan intensif sebanyak dua kali dengan menyertakan ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul, diperoleh bahwa area penebangan tersebut adalah hutan lindung, sehingga karenanya kami pada sekitar Juli lalu menetapkan TS alias PB sebagai tersangka," ujar Darmono Samosir.

Menurutnya, kronologis kejadian terjadi pada Rabu, (13/3/2019) ketika Polres Samosir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir ada  diduga kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan Register 579 alias hutan lindung.

Berbekal laporan warga tersebut, selanjutnya petugas berangkat kelokasi kejadian dan menemukan di sekitar jalan menuju Simardopian Dusun I Desa Marlumba, petugas menemukan ada 1 (satu) unit truk Fuso yang bermuatan kayu Log jenis pinus.
Petugas lalu menanyakan kepada supir truk Fuso yang mengaku bernama Sabungan Sigalingging asal usul kayu dan pemiliknya. Sang supiri menjelaskan bahwa kayu – kayu yang diangkutnya tersebut adalah milik TS alias PS (40) penduduk desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Tipter Polres Samosir Kembali Melakukan Kroscek Lapangan pada Selasa, (3/9/2019) di Desa Marlumba
Petugas pun lalu mengamankan truk Puso tersebut dengan membawa truk tersebut ke Polres Samosir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjutinya, Tipiter Reskrim Polres Samosir pada Kamis, (14/3/2019) serta pada Selasa (3/9/2019) melakukan pengecekan sebanyak dua kali kelokasi penebangan pohon kayu pinus tersebut dengan menyertakan ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul. Hasil penelitian diketahui lokasi penebangan berada di dalam kawasan hutan Lindung atau kawasan hijau. Berbekal pendapat ahli tersebut, selanjutnya Polisi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan status tersangka kepada TS alias PB, guna dilakukan Proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Akibat perbuatannya, Polisi Samosir menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf b Yo Pasal 82 ayat (1) huruf b dari UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.

Polres Samosir juga mengaku telah melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Samosir sekira bulan Juli 2019 lalu. 
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kajari Samosir melalui Kasi Pidumnya, Jhon Keynes Siagian, SH mengaku telah menerima berkas pelimpahan kasus tindakan pidana lingkungan yang dilakukan TS alias PB seminggu yang lalu.
"Kita sudah menerimanya seminggu lalu dan sedang melakukan penelitian sesuai dengan waktu yang ditentukan selama 14 hari ini, dan setelahnya apakah langsung kami P21 atau P19 (dikembalikan) kita lihat nanti hasil penelitian tim kami," ujar Jhon K.Siagian.

Tambahnya, bahwa kasus pidana lingkungan sudah menjadi atensi dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan penuntutan bila sudah terpenuhi alat bukti berdasarkan penelitian kejaksaan. "Buktinya pada berkas terdahulu terkait pidana lingkungan sebanyak 3 tersangka yang dilimpahkan Polres Samosir sudah P21 dan langsung dilakukan penahanan dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan dan sedang menunggu jadwal sidang," tegas Jhon Siagian.

(gb-fet)