Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Dengar Vonis Mati

27 Sep 2019 | 10:20 WIB Last Updated 2019-11-10T13:50:31Z
U Pek saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
MEDAN,GREENBERTA.com  – Aupek (38), warga Jalan Dermaga Darat, Purnama, Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, hanya bisa tertunduk mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019).

Pria yang menjadi kurir jaringan narkotika internasional ini dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu seberat 45 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir dari Dumai ke Medan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aupek dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Erintuah Damanik di Ruang Cakra V PN Medan.

Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ada. “Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Erintuah. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya banding,” ucap Aupek.

Selama mendengarkan putusan, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya, hanya bisa menunduk. Saat diwawancarai wartawan, Aupek memilih menghindar dan berlari menuju sel tahanan sementara PN Medan.

“Pengacara saya saja bang wawancara,” singkat Aupek. Dalam dakwaan JPU Jacky Situmorang, kasus ini awalnya terungkap setelah petugas mendapat informasi bakal terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang yang berperan sebagai kurir. Diantaranya Abdul Bayu yang diamankan di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu tanggal 22 Desember 2018.

Dari penangkapan Abdul yang Dikutip dari Metro24jam.com , polisi menyita sabu seberat 3.500 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit hape.

Keesokan harinya, polisi kembali menangkap tiga orang yakni Aupek, Junaidy Zulpan dan Aminal di Jalan SM Raja Medan tepatnya pintu keluar gerbang tol Amplas.

“Dari ketiganya, polisi menyita sabu seberat 45.000 gram, pil ekstasi sebanyak 40.000 butir ekstasi, 6 kilogram keytamin, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,” ujar JPU dari Kejari Medan itu.

Kepada polisi, Aupek mengaku bahwa barang haram yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai.

Aupek menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja. Dia dijanjikan akan diberi upah Rp 20 juta/kilogram jika barang yang berhasil diantar.

Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik selaku Warga Negara (WN) Malaysia. Aupek mengungkapkan dia menjadi kurir sudah yang kedua kali. Aksi pertama dilakukan Aupek setelah mengantar sabu seberat 10 kilogram beberapa waktu lalu.
(ars)