ACEH, GREENBERITA.com - Suroso (55) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Kamis (26/9) ditahan di Mapolres Nagan Raya, karena diduga kuat mencabuli seorang anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi yang dilansir dari AntaraNews.com , Kamis petang di Suka Makmue.
Menurut AKP Mahliadi, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Suroso terjadi di dalam sebuah barak karyawan sebuah perusahaan perkebunan di kawasan Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sejak bulan Februari 2019 hingga hari Kamis, tanggal 12 September 2019 lalu.
Aksi bejat tersebut dilakukan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang selama ini kerap melepaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya selama berulangkali, sehingga korban hamil saat ini dengan usia kandungan tujuh bulan.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi dengan harapan pelaku dapat dihukum sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Mahliadi mengakui tersangka Suroso ditangkap polisi pada Rabu (24/9) lalu setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan ia ditangkap di barak tempat pelaku menetap di kawasan Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Kasus ini masih kita kembangkan, semoga ada fakta lain yang akan terungkap," katanya menambahkan.
(ars)
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi yang dilansir dari AntaraNews.com , Kamis petang di Suka Makmue.
Menurut AKP Mahliadi, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Suroso terjadi di dalam sebuah barak karyawan sebuah perusahaan perkebunan di kawasan Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sejak bulan Februari 2019 hingga hari Kamis, tanggal 12 September 2019 lalu.
Aksi bejat tersebut dilakukan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang selama ini kerap melepaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya selama berulangkali, sehingga korban hamil saat ini dengan usia kandungan tujuh bulan.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi dengan harapan pelaku dapat dihukum sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Mahliadi mengakui tersangka Suroso ditangkap polisi pada Rabu (24/9) lalu setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan ia ditangkap di barak tempat pelaku menetap di kawasan Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Kasus ini masih kita kembangkan, semoga ada fakta lain yang akan terungkap," katanya menambahkan.
(ars)