Notification

×

Iklan

Iklan

Jejak Teror Serangan, Aktivis KontraS Andrie Ditelepon Nomor Misterius Sebelum Disiram Air Keras

13 Mar 2026 | 20:17 WIB Last Updated 2026-03-13T13:17:04Z

Diteror Telepon Misterius Berhari-hari, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta (12/3- photo ist/gb)

GREENBERITA.com–Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di Jakarta Pusat. Sebelum serangan itu terjadi, Andrie diketahui beberapa kali menerima panggilan dari nomor misterius dan diduga sempat dibuntuti orang tak dikenal.


Diberitakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengaku beberapa kali ditelepon oleh sejumlah nomor tak dikenal sebelum menjadi target serangan air keras.

Andrie diserang di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari sekitar pukul 23:37 WIB, Kamis, 12 Maret 2026.


Kontras mencatat ada delapan nomor yang sempat menghubungi Andrie dalam rentang tanggal 9 sampai 11 Maret 2026.


“Terdapat beberapa nomor tidak dikenal yang kerap kali menelpon korban,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.


Tiga nomor tersebut tidak diketahui identitas pemiliknya.

Sedangkan lima nomor lain diduga pelaku penipuan dan pinjaman online.

Berdasarkan penelusuran koalisi masyarakat sipil, Andrie dibuntuti oleh orang tidak dikenal belakangan ini.


“Kami menelusuri beberapa hari Andrie diintai dari rumahnya, dari mess-nya, tempat-tempat

berkunjungnya,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers di Jakarta.


Berdasarkan kronologi kejadian dari KontraS, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah tepatnya di Jembatan Talang dengan mengendarai kendaraan roda dua, yakni diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.

Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang.


Menurut pantauan KontraS, mereka memiliki ciri-ciri terduga pelaku sebagai berikut: 


Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam.


Pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan terlihat berbahan jeans.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya.

Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.


Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, KontraS tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.


Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.


Dimas mengatakan tindakan ini merupakan upaya untuk “membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia”.


Ia berkata, peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

Ia juga meminta polisi mengusut kejadian ini.


“Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.


Selain itu, ia juga mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan, sebagaimana merujuk pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tuturnya.**(Gb-Ferndt01)