Notification

×

Iklan

Iklan

Sedang Pesta Narkoba, Polres Samosir Ciduk Cewek Cantik dan 3 Pria

29 Agu 2019 | 16:46 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:04Z
Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat Lakukan Press Liris Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Samosir, (29/8/2019)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Polisi Resor Samosir melalui Satuan Res Narkoba kembali berhasil melakukan penangkapan kepada 4 orang pemilik dan pemakai Narkoba jenis Sabu pada Selasa, (27/8/2019) sekira pukul 21 Wib di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kejadian penangkapan bermula ketika Satreskrim Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian toko HP di Pangururan bernama Kennedy Sitanggang alias KS (27) yang merupakan penduduk Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Setelah melakukan proses interogasi terhadap KS, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama Gibran G Pasaribu alias GGP  (26).

Setelah melakukan pengembangan, didapatkan informasi bahwa GGP sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah sekitar Desa Parlondut Pangururan. 
Mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Samosir langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba langsung menghubungi Satres Narkoba dan langsung melakukan penyergapan bersama dan ditemukan GGP sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu ditemani seorang perempuan cantik bernama Yantri boru Marpaung alias YM (32), AS (34) dan Printek Silalahi alias PS alias MT (43).

Penangkapan pelaku narkoba jenis sabu ini dibenarkan Kapolres Samosir, Agus Darojat ketika press rilis di Mapolres Samosir pada Kamis, (29/8/2019).
Terhadap keempat orang tersebut, personil polisi Sat Narkoba Polres Samosir langsung mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 2 gram yang dibalut 6 bungkus plastik putih transparan serta satu butir pil exstacy, satu buah alat hisap (bong) melekat pipet ditutup botol merk larutan penyegar dan satu buah timbangan elektrik warna putih merk Camry.

“Benar, seteah anggota kita melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut, didapatkan informasi bahwa kawan KN yaitu GGP sedang melakukan pesta narkoba disalah satu rumah di Desa Parlondut, Pangururan dan anggota kita langsung meluncur kelokasi dan menemukan dua laki-laki bernama GGP, AS dan satu perempuan cantik bernama T boru M. Didalam kamar mandi anggota kita menemukan satu alat hisap atau bong yang sedang dipegang GGB, kemudian satu bungkus plastik putih transparan berisi narkoba jenis sabu dan satu timbangan elektri,” ujar Iptu. Natar Sibarani.

Berdasarkan keterangan para pelaku, polisi mendapatkan informasi salah satu pelaku lagi sedang berada dirumahnya yaitu PS alias MTdan langsung melakukan penangkapan dirumahnya PS. "Dari rumah PS ditemukan 5 (lima) bungkus plastik putih transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu serta satubutir pil exstacy. Kami langsung melakukan penangkapan tersangka dan barang buktike Polres Samosir guna proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Sibarani.

Para pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto 127.