Notification

×

Iklan

Iklan

Gugat ke DKPP, Kuasa Pengadu: Kami Tidak Minta KPU Nisel Dipecat

29 Jul 2019 | 20:05 WIB Last Updated 2019-11-10T13:43:02Z
Kuasa Pengadu, Aulia Andri
MEDAN,GREENBERITA.com- Diduga melanggar kode etik penyelenggara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mellakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Nias Selatan, KPU Sumatera Utara dan Ketua Bawaslu  SUMUT di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (22/7/2019).

Sidang DKPP RI yang dipimpin langsung DR. Ida Budiati dengan menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 165-PKE-DKPP/VI/2019 pada Selasa, (23/7/2019) lalu.


Dalam pernyataannya seperti dikutip dari laman facebooknya, Senin, (29/7/2019),
kuasa pengadu, Aulia Andri menyatakan tidak sedikitpun dalam permintaan pengadu ingin memberhentikan atau memecat para penyelenggara pemilu itu.

"Mereka semua teman-teman saya. Kami hanya berharap DKPP mengabulkan gugatan ini dengan memerintahkan KPU Nisel atau KPU Sumut melaksanakan keputusan Bawaslu Nisel," ujar Aulia Andri.

Aulia Andri yang juga adalah mantan Komisioner Bawaslu Sumatera Utara ini menerangkan duduk persoalan timbulnya gugatan ke DKPP RI.

"Jadi begini duduk masalahnya. Saya mewakili seorang teman, Dawido, caleg Partai Golkar dapil Nisel IV untuk DPRD Kab Nisel, mengadukan para penyelenggara pemilu itu karena melanggar aturan.
Awalnya, kami mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu Nisel atas kecurangan yang dilakukan PPK di salah satu kecamatan di Nisel. Gugatan kami berjalan secara prosedural. Hasilnya, kami memenangkan gugatan. Bawaslu Nisel memerintahkan KPU Nisel memperbaiki administrasi penghitungan suara yang  mereka lakukan di kecamatan yang kami gugat. Tapi apa yang terjadi, KPU Nisel tidak menggubrisnya. Keputusan atau hasil sengketa Bawaslu Nisel yang merupakan lembaga negara malah dicuekin," ujar Aulia.

Pengadu juga mencoba mengadu ke KPU Sumut, tapi tak ditanggapi. "Kami juga mengirim surat tembusan ke Bawaslu Sumut, hasilnya pun sama. DICUEKIN," tegasnya.

Karena pendaftaran di Mahkamah Konstitusi tidak terkejar, akhirnya pengadu memutuskan melaporkan masalah ini ke DKPP dengan berharap ada secercah keadilan.
"Jadi, buat kawan-kawan KPU Nisel, KPU Sumut atau Bawaslu Sumut, saya sarankan nggak usah membela diri. Lha, kalian memang salah kok. Keputusan lembaga negara tidak dijalankan. Harusnya, Bawaslu Nisel atau Bawaslu Sumut tersinggung, karena keputusan lembaganya diabaikan. Itu perbuatan yang tidak elok dari rekan sesama penyelenggara pemilu. Tapi, ya itu, malah diam saja. Demikian penjelasannya ya," pungkas Aulia Andri.

Dalam perkara ini, turut teradu KPU Sumatera Utara yakni Yulhasni dan Benget Silitonga serta Ketua serta Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan.

Dalam sidang DKPP RI ini, Dr. Ida Budhiati didampingi bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu).

(gb-Kris)