Notification

×

Iklan

Iklan

Indikasi Lebihi Kewenangan, Bupati Samosir Perintahkan Inspektorat Periksa Asisten I

2 Jun 2019 | 19:57 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:28Z
Bupati Samosir Rapidin Simbolon Perintahkan Inspektorat Periksa Asisten I Atas Indikasi Lebihi Kewenangan
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Tim Gakkum KemenLHK mendapati temuan penebangan hutan secara massif di Desa Desa Partungkonaginjang yang dilakukan secara sistematis dan masif.

Pada temuan tersebut, terdapat dua lokasi penebangan yang dilakukan dengan dua alat berat diatas tanah yang sebagian kayunya telah ditebang dan sudah tertata rapi dan siap untuk diangkut.


Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang turun langsung dan melihat temuan tersebut mendapati surat yang diperlihatkan operator alat berat bermarga Manik dilokasi penebangan pada Sabtu, (18/5/2019), yang salah satunya adalah surat Sekretariat Daerah Samosir bernomor 180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik yang didalamnya ditandatangani oleh Asisten I Pemkab Samosir Drs. Mangihut Sinaga, MM yang bertindak sebagai Plh. Sekda Samosir.

Bupati Rapidin Simbolon mengaku merasa kecolongan dan tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. 


"Saya merasa kecolongan dengan surat ini, saya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahan saya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. Saya akan membawa masalah pengrusakan Hutan Tele ini keranah hukum, dan siapapun ASN yang terlibat disini, saya tidak akan melindunginya," ujar Rapidin Simbolon.


Surat Klarifikasi Sekda Samosir
Ketika dikonfirmasi kembali greenberita.com pada Sabtu,(1/6/2019) terkait surat yang ditandatangani Plh. Sekda Samosir tersebut, Bupati Rapidin Simbolon mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait munculnya surat tersebut.

"Mengenai surat  Asisten I  ( Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat ) selaku Plh. Sekda tanggal 31 Mei 2019  yang  lalu  dan juga  para pejabat lainnya  yang  terkait  sehingga terbit nya surat  ini (180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik ), saya  selaku Bupati juga Wakil Bupati  tidak mengetahui sama sekali surat ini muncul . Dan yang paling  janggalnya  surat ini  tidak ditembuskan ke Bupati, sebagaimana  aturan. Maka untuk itu, saya sudah  perintahkan saudara  Sekda utk mengklarifikasi surat ini  kepada Sdr. Anggiat Sinaga," ujar Rapidin Simbolon.

Terkait adanya indikasi melebihi kewenanangan pejabatterkait, Bupati Samosir mengaku sudah memerintahka Kepala Inspektorat Samosir Waston Simbolon untuk melakukan pemeriksaan.

"Sesuai  aturan dan ketentuan, saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa pejabat yang menandatangani surat ini. Karena pejabat yang menandatangani surat  ini  (Asisten I) tidak  memiliki kewenangan  terkait  areal  tersebut, dan Sdr. Anggiat Sinaga yang tidak memahami isi surat (point 2) sehingga menimbulkan permasalahan dan pengrusakan hutan yang ada di kawasan Tele. Inilah klarifikasi dari Pemkab Samosir untuk menjernihkan masalah ini," pungkas Rapidin Simbolon.

(green-ft)