Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum Tikam Sagala, Josran Sitinjak Tenggak 8 Gelas Tuak

27 Mei 2019 | 17:21 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Akibat dendam cemburu, Josran Sitinjak (39) melakukan pembunuhan dengan cara menikam kepada korban atas nama Sahat Sagala (24) di Desa Huta Hotang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Minggu,(11/4/2019).

Ternyata sebelum pembunuhan itu dilakukan, pada pukul 21.30 Wib, Josran Sitinjak telah menenggak 8 (delapan) gelas tuak di Kedai Tuak yang berbeda  lokasi di  mana pelaku menikam mati Sahat Sagala.

Hal itu terungkap pada rekonstruksi pembunuhan tersebut yang dilakukan pada Senin, (27/5/2019) di Desa Huta Hotang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Hal tersebut juga dibenarkan dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita.com dilokasi rekonstruksi.

"Sebelum tersangka menikam mati Sahat Sagala, tersangka Josran Sitinjak alias Pak Andro dikedai tuak Herdin Gultom menenggak delapan gelas tuak," ujar AKP. Jonser.

Setelah menenggak hampir 2 teko tuak itu, dengan berjalan kaki tersangka meninggalkan warung Herdin Gultom menuju warung saksi Hasoloan Gultom sambil membawa sebilah pisau yang dibawa tersangka dari rumahnya dan diselipkan dipinggang tersangka.

Sesampainya di warung Hasoloan Gultom, tersangka melihat korban Sahat Sagala sedang minum tuak bersama saksi-saksi Pendi Sitinjak, Alpinus Sitinjak, Pandapotan Sitinjak dan Elkan Gultom.

Melihat korban Sahat Sagala lagi asyik minum dengan para saksi, tanpa bicara apapun tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang terselip dipinggangnya dan langsung menghujamkan pisau itu dengan tangan kanannya dengan cara menikam korban tepat didada sebelah kiri korban.

Setelah ditikam didadanya dan mengenai  jantung, korban terjatuh ke lantai diikuti tersangka yang juga ikut terjatuh.

Tersangka lalu berdiri dan mencabut pisau dari dada kiri korban juga dengan tangan kanannya dan hendak menikam kembali korban.

Saksi Elkan Gultom yang melihat korban hendak menikam kembali korban, langsung berdiri dari tempat duduknya dan langsung menangkap tangan sebelah kanan tersangka lalu merebut pisau tersangka dan mengamankannya.

Korban lalu berusaha melarikan dirinya ke jalan raya namun terjatuh dan kehabisan darah sehingga korban menghembuskan nafasnya dijalan raya ringroad Samosir.

Tersangka Josran Sitinjak yang kesehariannya adalah perangkat desa di Desa Janji Matogu langsung diamankan warga.
(video pelaku ⇒

"Pengakuan tersangka Josran Sitinjak melakukan pembunuhan itu karena dipenuhi dendam cemburu yang menduga korban selingkuh dengan istri tersangka," pungkas AKP. Jonser Banjarahor.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 20 tahun dengan ancaman pembunuhan berencana seperti tertera pada pasal 340 KUHP.

(green-ft)