Ilustrasi | net |
Laporan itu dibuat oleh Saksi yang dimandatkan oleh partai Demokrat Kabupaten Aceh Timur, Jumat (03/05/2019).
Adapun PPK yang dilaporkan yaitu PPK Kecamatan Peureulak Kota, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun, Pengaduan di tujukan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Timur.
Melansir dari acehsatu, Agusta Mukhtar salah satu Saksi Partai Demokrat mengatakan kepada jika hal ini dilakukan untuk menjaga obyektifitas dan keadilan bagi terlapor dan terlaksananya penegakan hukum yang adil.
“Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK telah melanggar ketentuan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota,” ucap Agus Mukhtar.
"Karena ini bukan pelangaran Administratif tentunya akan ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) diyuridiksi kabupaten Aceh Timur," tambahnya.
“Sebagaimana diketahui, Pemilihan Umum di Aceh Timur dilaksanakan di 24 Kecamatan, 513 Gampong, 1246 Tempat Pemiungutan Suara (TPS), Pemilih Laki laki sejumlah 143907,jumlah Pemilih Perempuan sejumlah 145113 dengan total pemilih 289020,” pungkas Agusta Mukhtar. (*/G5)