Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Terduga Pembakar Surat Suara, Dua Ditetapkan Tersangka di Kota Sungaipenuh.

23 Apr 2019 | 16:10 WIB Last Updated 2019-04-23T09:10:34Z
Terduga pembakaran surat suara
JAMBI, GREENBERITA.com - Ditemukan Tiga terduga pembakaran surat suara dalam pemilu 2019 di Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh diamankan polisi, Minggu (21/4/2019).

Mereka diamankan sekira pukul 08.00 WIB. Tiga orang yang diamankan diduga melakukan pembakaran kotak surat suara di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Koto Padang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda, Polres Kerinci dan Satbrimobda.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi. Tiga orang yang diamankan yakni Robin Janet alias Robin, 31 th, islam, Panwas Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang, RT 02, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh. Robin ditangkap di TKP pembakaran Kotak Surat Suara.

Kemudian yang kedua Azwarlis alias Pak Eka bin Rusli, 55 th, PNS, warga Desa Pendung Hiang, RT 01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh.

"Dia datang menyerahkan diri ke Mako Polres Kerinci dengan diantar Oleh Keluarganya dan diperiksa sebagai saksi," kata Dirkrimum, Edi Faryadi.

Kemudian yang terakhir adalah Khairul Saleh alias Saleh bin Matjirin (Caleg PDIP) 53 th, pekerjaan swasta warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kabupaten Kerinci. Dia ditangkap oleh tim gabungan di desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat.

"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah penduduk," sebutnya.

"Ketiga org tersebut saat ini diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kerinci oleh tim gabungan utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya seperti dilansir dari imcnews.id

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa situasi Kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat, dan telah di berikan arahan serta pembinaan oleh Team Polres Kerinci.

Informasi terakhir yang didapat, dua dari tiga orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Robin Janet dan Chairul Saleh. Sementara Azwarlis masih berstatus sebagai saksi.

Sementara untuk peran dari dua tersangka dan satu saksi yang diamankan, Edi masih belum bisa menjelaskannya.

"Masih pendalaman ya. Nanti setelah  didalami akan dishare peranannya," pungkasnya. (rel-marsht)