Notification

×

Iklan

Iklan

Putra Mantan Bupati Batubara Dituntut 9 Tahun Penjara

25 Apr 2019 | 22:07 WIB Last Updated 2019-09-19T07:05:33Z
OK M Kurnia Aryetta seusai persidangan.
SIANTAR,GREENBERITA.COM – Jaksa Penuntut Umum Firdaus Maha dari Kejari Siantar mendakwa OK M Kurnia Aryetta alias Rico (31), terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas dasar itu, 

JPU Firdaus meminta majelis hakim yang dipimpin Rosihan didamping Risbarita dan Iqbal menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap putra mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen tersebut. Tak hanya itu, JPU menuntut agar terdakwa yang beralamat di Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kecamatan Limapuluh, Batubara dikenakan denda sebesar Rp.800 juta subsidar 6 bulan penjara.


 
OK M Kurnia Aryetta seusai persidangan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Firdaus Maha, Kamis (25/4/2019). Diketahui sebelumnya, OK Kurnia Aryetta alias Rico ditangkap pada 26 Oktober 2018 lalu di Jalan MH Sitorus Kota Pematangsiantar. 

Terdakwa ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar saat mengendarai sepedamotor. Dari tangan Rico, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan satu pipa hasil pembakaran sabu. (zeg)