Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Karena Intervensi Oknum Anggota DPRD Banyuasin, Proses Sertifikat Terhambat

6 Apr 2019 | 12:08 WIB Last Updated 2019-09-19T07:07:47Z
Prosesi pengukuran di lokasi Dusun IV Sungai Pinang | foto: MA
PANGKALAN BALAI, GREENBERITA.com - Adanya ikut campur tangan intervensi oknum anggota DPRD Banyuasin (Juprianto) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkalan Balai membuat Yuli mendatangi Kantor DPRD Banyuasin, Kamis 4 April 2019. Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan saat di dijumpai di kantornya tidak dapat ditemui. "Bapak sedang ada ada kegiatan di luar bersama saya", ungkap Santoso selaku sekretaris saat dihubungi melalui handphone.

Sampai dengan saat jam makan siang, dipastikan Kepala DPRD Banyuasin belum kembali ke kantornya, maka Yuli menitipkan 1 bundel berkas kepada ADC kepala DPRD atas nama Chessy Cahya Utami yang diterima kan dengan surat tanda terima agar disampaikan kepada Ketua DPRD Banyuasin.

Campur tangan/intervensi oknum anggota Dewan Banyuasin dan pengakuan ahli waris Ainal fitrah Sip. S. kom tanpa adanya legalitas sebagai Ahli waris dari Zubairi Amir (Alm) namun tetap dilayani oleh Badan Pertanahan negara (BPN) Banyuasin di Pangkalan Balai (seksi sengketa) sehingga Yuli Lesmana Siregar (45 Th) merasa dirugikan.

Adapun sanggahan tersebut berdasar surat sanggahan dari Ainal Fitrah S ip. S. kom yang mengaku sebagai ahli waris dari Zubairi Amir (alm) pada tanggal 14 Januari 2019 Alamat Komplek DPRD No 4 RT 32 RW 007 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan kalidoni Palembang pekerjaan wiraswasta tanpa NIK maupun tanggal lahir.

Sehubungan dengan tanah orang tuanya, yang diakuinya berlokasi di desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dengan Surat Akta Pengoperan Hak Nomor 120/BA.I/1989 tanggal 25 Juli 1989 nomor 128/BA.I/1989 tanggal 19 September 1989, nomor 130/BA.I/1989 tanggal 19 September 1989.

"Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 kami dimediasikan kedua belah pihak oleh kasi sengketa Bapak Sopian Hutagalung dan kasi pengukuran Bapak Heru Heruno di ruang rapat kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin", ungkap Yuli.

Mediasi itu dihadiri Yuli Lesmana Siregar, Ateng bin Manaf (diduga namanya dicatut ke Surat Pengakuan Hak, Surat Akta Pengoperan Hak dan Surat Keterangan dari Desa Sungai Pinang), Zakaria bin Bakar Alm (yang mana nama Bakar digunakan sebagai saksi batas semasa hidupnya tidak bisa baca tulis), Novriansyah wartawan online, Ainal Fitrah SIP.S.Kom dan Toni dairus (yang mengaku sebagai ahli waris Zubairi Amir almarhum) serta 1 orang yang diduga dari LSM.

Dalam pertemuan yang di mediasikan oleh Badan Pertanahan Negara Pangkalan Balai Banyuasin, Yuli sudah sangat merasa keberatan dipertemukan dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris Zubairi Amir, dikarenakan tidak adanya surat legalitas sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun kasih sengketa (Sopian Hutagalung) meyakinkan kepada Yuli bahwa mereka adalah ahli waris dari Zubair Amir. "mengingat kami sudah duduk bersama di ruang rapat kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) saya persilahkan kepada pihak mediasi untuk mengawali pembicaraan tentang sanggahan yang dimaksud", ungkap Yuli.
Pembicaraan diawali oleh Bapak Heru Heruno selaku Kasi Pengukuran Badan Pertahanan Negara Pangkalan Balai Banyuasin. Beliau mengatakan dengan tegas dan jelas. "Sanggahan Pak Ainal fitrah yang mengaku sebagai ahli waris Zubairi Amir sangatlah tidak tepat dan keliru, karena objek yang di sanggahkan berada di Jalan Meritai Dusun IV Sungai Pinang sedangkan menurut Akte Surat Pengoperan Hak Nomor 120 /BA.1/1989 tanggal 25 Juli 1989 Objek lokasinya berada di Jalan Meritai Dusun I Desa Sungai Pinang", tegasnya.

Ditambahkan Yuli, bahwa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Ateng bin Manaf tanpa adanya tanggal bulan dan tahun berapa pengajuan pembuatannya, akan tetapi ditandatangani oleh Kades Sungai Pinang pada tanggal 12 Agustus 1988 dengan nomor 593/  ? / SP/R/BA.I/ VIII/88 (tidak terdaftar ke dalam buku register Desa Sungai Pinang).

Nama Ateng bin Manaf adalah panggilan sehari-hari Ansori yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ateng tidak bisa membaca maupun menulis (buta huruf) akan tetapi dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) ada tanda tangan beliau dengan tulisan, "ATENO".

Surat Keterangan Desa No. 595.3/014-A/SP/R/BA.I/1989 dari Kepala Desa Sungai Pinang tanggal 15 Mei 1989 menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa nama Ateng bin Manaf umur 32 Tahun Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Tani berempat tinggal di Jalan Meritai Dusun I  Desa Sungai Pinang adalah benar mengusahakan memiliki sebidang tanah usaha seluas 16.034 Meter yang berbatas dengan tanah ; Sebelah Utara dengan Giok dan Swandi,  Sebelah Selatan dengan Ali , Sebelah Utara dengan Bakar, Sebelah Barat dengan Rayo (Sebelah Timur tidak dicantumkan dengan siapa?).
Tanah tersebut terletak di Dusun 1 Desa Sungai Pinang Kecamatan Banyuasin I  Perwakilan Kecamatan Rambutan Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin.

Dalam Surat Akta Pengoperan Hak Nomor 120/BA.I/1889 menjelaskan bahwa, Ateng bin Manaf Kewarganegaraan Indonesia Umur 32 Tahun Pekerjaan Tani bertempat tinggal di Jalan Meritai Dusun I Desa Sungai Pinang Kecamatan Banyuasin I Perwakilan Kecamatan Rambutan dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Zubairi Amir Warga Negara Indonesia umur 33 Tahun pekerjaan wiraswasta dan bertempat tinggal di Jalan ( tidak disebutkan) no 83 Palembang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut pihak Kedua dalam penandatangan dari pihak pertama atas nama Ateng tertulis/ditandatangani dengan tulisan "ATNO".

Dalam Pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) Atas nama Ateng ditandatangani Dengan tulisan "ATENO", Sedangkan di dalam pembuatan Surat Akta Pengoperan Hak Nomor 120/BA.I/1989 tanggal 25 Juli 1989 atas nama Ateng ditandatangani dengan tulisan, "ATNO".

Pembicaraan selanjutnya dipersilahkan kepada pihak penyanggah dalam hal ini pihak penyelenggara menyatakan dengan mudah dan enteng kepada tim mediasi maupun kepada pemohon " Kami bukan bermaksud untuk menghambat maupun menghalangi proses pembuatan surat hak milik (SHM) Ibu Yuli", ungkapnya.

Ditambahkan Ainal, "akan tetapi coba-coba kalau memang masih ada tanah milik orang tua kami yang bisa dimiliki", imbuhnya.
Ainal dan saudaranya Dairus juga mengakui, "kalau sanggahan ini salah, kami minta maaf" dengan nada santai.

Kemudian Ainal dan Dairus meminta kepada Tim Mediasi untuk mengecek langsung ke lapangan karena mereka membawa "Titipan Surat Pernyataan dari Oknum Anggota DPRD Banyuasin (Juprianto) untuk disampaikan ke Kasi Sengketa ( Sofyan Hutagalung) yang berisikan pernyataan bahwa "Memang benar juga Zubairi Amir mengganti rugi tanah atas nama Ateng bin Manaf di Desa Meritai".

Surat intervensi oknum anggota DPRD Banyuasin (Jufrianto) Alamat Dusun Simpang Meritai RT 21 nomor 007 Desa Sungai Pinang tidak menjelaskan dengan rinci. Surat tersebut menimbulkan dan membuat rasa ketakutan ke pihak mediasi (BPN) Pangkalan Balai Banyuasin. Berbekal surat intervensi dari oknum anggota DPRD Banyuasin Juprianto dimanfaatkan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris Zubair Amir (alm) untuk menekan dan memaksa tim mediasi agar langsung turun ke lokasi/Objek tanah. Walaupun semula Yuli menolak dan keberatan karena lokasi sanggahan sangat jauh berbeda yaitu Dusun I ke dusun IV Sungai Pinang alhasil Yuli ditekan oleh kasih sengketa Sopian Hutagalung untuk memenuhi permintaannya. "untuk memuaskan dari pihak penyelenggara", ungkap Sofyan Hutagalung kepada Yuli.

Sebelum bubar dalam rapat, Yuli memenuhi permintaan kasus sengketa maupun orang yang mengaku sebagai ahli waris tetapi dengan catatan harus ada surat legalitas ahli waris Zubair Amir dan objek yang akan dicek adalah objek Dusun 1 bukan objek Dusun IV Desa Sungai Pinang (disepakati).

Dalam kesepakatan tersebut, Kasi sengketa menjadwalkan hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 untuk cek lokasi. Namun pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sore Kasi sengketa menghubungi Yuli via WhatsApp yang isinya jadwal pengecekan diundur pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 pertemuan di depan Opi Mall tepatnya di SPBU Jakabaring, namun pada akhirnya tanggal 16 Maret 2019 disepakati kembali bertemu langsung ke objek lokasi Dusun IV Sungai Pinang.

Dalam pertemuan di lokasi objek Dusun IV Desa Sungai Pinang Yuli menanyakan kembali surat legalitas kepada ahli waris kepada Sofyan Hutagalung (kasi sengketa BPN Banyuasin), tetapi dijawab oleh salah seorang yang mengaku ahli waris bahwa surat legalitas ahli waris ada di mobil. Saat berada di lokasi objek tanah pihak yang mengaku ahli waris tidak bisa menunjukkan batas tanahnya.

Yuli selaku pemohon menjadi sangat bingung dan bertanya kepada Sopian Hutagalung. "Kenapa orang yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanpa adanya legalitas kok dilayani sangat serius?".

Kebetulan di lokasi Dusun 4 Desa Sungai Pinang dihadiri oleh ketua RT 27 Sucipto, Saoni, Ansori bin Manaf dan masyarakat sekitar. Adapun pihak yang mengaku ahli waris berjumlah 5 orang serta Kasi sengketa Sopyan Hutagalung yang datangnya bersamaan dengan ahli waris dalam satu mobil yang sama. Sampai acara selesai surat legalitas ahli waris yang diminta oleh Yuli selaku pemohon tidak pernah diperlihatkan.

Ainal Fitrah yang mengaku selaku ahli waris menyampaikan, "Kami sudah sepakat dengan Pak Jufrianto untuk ketemu di lokasi tapi tidak bisa hadir alasannya ada keluarga Pak juprianto yang mendapat musibah (meninggal dunia)". Ainal juga meminta kepada Yuli untuk bertemu sekali lagi di Kantor Pertanahan negara Pangkalan Balai Banyuasin dengan mengundang oknum anggota DPRD Jufrianto. Namun permintaan tersebut ditolak dengan sangat keberatan oleh Yuli sekalipun Kasi sengketa BPN Banyuasin menekankan agar Yuli dapat memenuhi hal tersebut.

"Saya tidak mau melayani orang yang tidak memiliki legalitas apalagi objek tanah yang mereka cari sudah jelas beda 3 Dusun dari lokasi tanah saya", ujar Yuli kepada kasi sengketa.
Ditambahkan pula penjelasan oleh Sucipto ketua RT 27 B Dusun 4 Desa Sungai Pinang, "objek tanah Dusun I Desa Sungai Pinang berada jauh dari Dusun 4 Sungai Pinang berkisar jarak 9 Km dari lokasi ini", jelasnya kepada semua yang hadir. Spontan Yuli kembali bertanya kepada tim mediasi di lapangan yakni kasi sengketa BPN Banyuasin Sopian Hutagalung "Kenapa tim mediasi tidak memutuskan dengan permasalahannya yang sudah sangat jelas dan terang,  tanya Yuli kepada kasi sengketa. Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh kasih pengukuran Heru Heruno bahwa sanggahan dari pihak yang mengaku ahli waris sangatlah tidak tepat atau keliru  karena objek lokasi sangat jauh beda?", ujar Yuli.

"Badan Pertanahan Negara (BPN) adalah independen tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Saya tidak menuduh tapi di duga terindikasi adanya skenario persekongkolan dari pihak yang mengaku ahli waris oknum anggota DPRD Banyuasin maupun oknum BPN" ungkap Yuli seadanya.

Yuli mohon keadilan kepada Kepala Kantor Badan Pertahanan negara (BPN) Banyuasin di Pangkalan Balai untuk segera memutuskan secara bijaksana dalam hal ini karena permasalahannya sangat jelas dan terang yang mana objek lokasi yang diserahkan tidak tepat dan tidak adanya surat legalitas sebagai ahli waris Zubairi Amir sesuai hukum yang berlaku.  Surat legalitas tanah saya berada di Jalan Meritai Dusun IV Desa Sungai Pinang sedangkan menurut Surat Akta Pengoperan Hak Nomor 120/BA.I/1989 tanggal 25 Juli 1989 berada di lokasi Jalan Meritai Dusun I  Desa Sungai Pinang.

Selain itu, Yuli juga memohon kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin Pangkalan Balai untuk mengingatkan oknum Anggotanya (Bapak Juprianto) agar jangan sekali-kali mencampuri urusan instansi/lembaga lain, khususnya Badan Pertahanan negara (BPN) Banyuasin di Pangkalan Balai yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai pihak tim mediasi antara dua belah pihak yang sedang bertikai/berperkara.

Karena intervensi oknum anggota DPRD (Juprianto) menimbulkan kegaduhan/ keributan dan keragu-raguan pihak tim mediasi dalam mengambil suatu keputusan yang menyebabkan kerugian di salah satu pihak yang bertikai berperkara ataupun sekaligus, Tutupnya.
Sumber: Media Advokasi