Notification

×

Iklan

Iklan

Apresiasi Polisi, Ketua BNK Samosir Minta Pengedar Sabu Dihukum Berat

3 Apr 2019 | 16:47 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:39Z
Ketua BNK Samosir, Ir. Juang Sinaga
PANGURURAN,GREENBERITA.com-  Polisi Resor (Polres) Samosir melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunan narkoba di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Samosir pada Sabtu malam, (30/3/2019).

Setelah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, Polres membawa kedua tersangka ke Mapolres Samosir dan langsung menetapkan status tersangka  kepada pelaku bernama Candra Satri (26th) yang masih berstatus mahasiswa dan Zulkifli Batubara (38) seorang buruh bangunan.

Pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba Gol I jenis Shabu ini dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba Iptu. Natar Sibarani kepada greenberita melalui selulernya pada Minggu, (31/3/2019).

Menanggapi penangkapan ini, Ketua BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Samosir Juang Sinaga memberikan apresiasi atas kinerja Polres Samosir dan berharap seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya mengapresiasi kinerja Polres Samosir menangkap pengedar narkoba di Samosir,dan memang narkoba di Samosir harus dihabisi. Pelakunya pun harus dihukum dan bukan hanya direhabilitasi supaya efek jeranya ada," ujar Juang Sinaga ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu, (3/4/2019).

Menurut dugaan Juang Sinaga yang juga Wakil Bupati Samosir ini, pelaku bukan hanya seorang pemakai dan datang keSamosir tapi juga adalah pengedar. "Saya tau itu bukan KTP Samosir mungkin, dia datang ke Samosir bukan sebagai pemakai tapi saya duga sebagai pengedar, karenanya aparat hukum harus memberikan hukuman berat kepada pelaku," tambah Juang.

(green-ft)