Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, N. Ida Hamidah | sumber foto: instagimg |
"Hal ini mungkin terkendala kaitan dengan belumnya jatuh tempo kendaraan bermotor tersebut dan yang kedua banyaknya kendaraan bermotor yang sudah rusak, yang memang itu harus segera dimusnahkan atau segera dihapuskan, sehingga tidak menjadi piutang di data kami," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, N. Ida Hamidah, dalam seperti dilansir Portaljabar.net, Selasa (12/3/2019).
Ia melanjutkan, himbauan terus dilaksanakan dan pihaknya sudah memberikan surat kepada Bupati Karawang yang kemudian surat tersebut direspon oleh Bupati. Kemudian ditindaklanjuti Bupati dengan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala OPD, camat dan kepala desa se-Kabupaten Karawang.
"Imbauan itu kami berikan ke pihak Bupati Karawang tahun 2018 kemarin dan alhamdulillah di tahun 2019 saat ini sudah ada peningkatan, dengan jumlah tunggakan pajak kendaraannya menurun karena atas dasar dukungan penuh dari Bupati Karawang," pungkasnya. (Rel).