Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Hutatinggi: Atas Nama Warga, Kami Kecewa Dengan Sikap Bapak Sebagai Kades !

23 Mar 2019 | 17:35 WIB Last Updated 2019-11-10T13:46:23Z
Warga Desa Hutatinggi, Kecamatan Pangururan Nyatakan Kekecewaannya Kepada Kadesnya, Jumat, (22/3/2019)
PANGURURAN,GREENBERITA.com - Ada pernyataan kekecewaan dari warga Desa  Hutatinggi kepada Kepala Desanya ketika Tim Pemkab Samosir melakukan sidak ijin hiburan malam yang dipimpin langsung Wakil Bupati, Juang Sinaga ke tempat hiburan malam, live music Rindu Alam yang beroperasi di dusun I, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Jumat (22/3/2019).
Warga Desa Huta Tinggi sangat menyesalkan sikap kepala desa Huta Tinggi yang dianggap membekingi usaha hiburan malam di daerah itu.

Mewakili warga yang keberatan dengan segala jenis usaha malam, baik sudah memiliki izin atau belum, di Huta Tinggi, Hety Naibaho (30), dengan tegas menyampaikan, kecewa berat kepada kepala desanya, Cornel Naibaho.

"Kepala desa yang terhormat, kami sangat kecewa terhadap sikap bapak yang membekingi usaha malam di desa ini. Kami tidak terima ada tempat hiburan malam di desa ini, baik ada izin maupun tidak. Karena keberadaannya sudah merusak moral para generasi dikampung ini," kata Hetty.

Saat menyampaikan kekesalannya, tampak Kepala Desa hanya tertunduk diam dihadapan para tim dari Pemerintah Kabupaten Samosir yang melakukan sidak. Pasalnya, Hetty juga menunjukkan surat keberatan warga atas berdirinya tempat hiburan malam di desa mereka yang ditandatangani sebanyak 56 warga Huta Tinggi.

Atas keberatan warga, Kepala Desa Huta Tinggi, Cornel Naibaho, dalam berkas yang disampaikan Hetty, ternyata juga sudah membuat pernyataan, menjamin tempat hiburan malam itu tidak akan dibuka sampai terbitnya izin resmi. 
Dan bila dibuka, siap menutup bersama masyarakat dan pemerintah desa. Pernyataan itu bahkan dibubuhi dengan materai Rp 6.000, tertanggal 17 Maret 2019, namun tetap dilanggar dan bahkan Kepala Desa membuat pernyataan kedua yang mengijinkan beroperasinya kafe Rindu Alam tersebut.

"Pak Wakil Bupati, saya mewakili masyarakat Hutatinggi mau sampaikan terkait keberadaan kafe ini, bahwa tanggal 4 Maret 2019 sebenarnya dari Pemkab Samosir, dengan dinas terkait seperti perijinan, pariwisata, satpol PP, kecamatan dan kepala desa sudah hadir disini menyelidiki dokumen perijinan kafe ini dan memang tidak ada ijin apapun. Jadi kalau pun saat ini ada bapak lihat yang ada ini baru diurusnya itu pak, sebenarnya itu adalah rekayasa semua pak. Bahkan pada tanggal 4 Maret sudah ada kesepakatan disaksikan Bapak Kepala Desa yang terhormat untuk menutup tempat ini, tapi apa yang terjadi pak, mereka dengan arogan dan sombongnya tetap membuka tempat ini tetap beropesional sampai jam 3 pagi," ujar Hety Naibaho kepada Wabup Samosir, Juang Sinaga.

Tim Pemkab Samosir Dipimpin Wabup Samosir Lakukan Inspeksi Ijin Hiburan Malam, Jumat, (22/3/2019)
Usai dari live musik Rindu Alam, Wakil Bupati bersama tim, yakni Dinas Perizinan, Satpol PP, Kominfo, Camat, Kepala Desa dan pihak kepolisian resort Samosir, juga mendatangi beberapa tempat hiburan malam lainnya yang berada di Kecamatan Pangururan, yakni Taman Ria Pub, Buni-Buni Pub, Flamboyan Pub.

Sama dengan Rindu Alam, Wakil Bupati Samosir berpesan kepada para pengelola tempat hiburan malam, agar melengkapi seluruh izin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi segala hak dan tanggungjawabnya.

"Kita harus bersama-sama menjadikan Samosir yang berbudaya dan bermartabat. Menuju daerah tujuan wisata internasional, semua harus tertib administrasi. Tidak boleh asal-asalan," kata Juang.

Ia juga menghimbau, para pengelola usaha sejenis, agar segera mengurus segala izin yang diperlukan. Dan bila hal itu tidak kunjung dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan tindakan tegas dan menutup usaha sejenis yang tidak memiliki izin operasi secara resmi.

"Tapi, walaupun sudah memiliki izin secara resmi, jangan sampai ada didalamnya bisnis narkoba, prostitusi dan bisnis lain yang tidak kita inginkan bersama. Bila hal itu terjadi, kami akan mengambil langkah tegas. Karena bisa jadi suatu ketika tanpa sepengetahuan pengelola, saya melakukan monitoring," sebut Juang.

Hasil investigasi greenberita.com, dari hasil sidak, hanya Taman Ria Pub yang bisa menunjukkan izin secara lengkap, termasuk izin perdagangan minuman keras (Miras) atau beralkohol yang dikeluarkan oleh Provinsi Sumatra Utara. 

Usai melakukan sidak, Wabup Samosir langsung melakukan kunjungan ke Kecamatan Sianjur Mula-mula yang mengalami musibah banjir dan merusak sekitar 5 hektare lahan pertanian padi warga Desa Sarimarrihit, Desa Sipitudai dan Desa Habeahan Naburahan akibat meluapnya Sungai Aek Bolon, Wakil Bupati bersama rombongan, masih akan melakukan sidak ke tempat hiburan malam di daerah Pintusona, Kecamatan Pangururan.

(green-ft)