Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap rencana "Serangan Fajar", FORMAPPI: Penyelenggara Pemilu Perlu Lebih Ketat

30 Mar 2019 | 08:23 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:47Z
Peneliti FORMAPPI Lucius | ist/fb
JAKARTA, GREEENBERITA.com - Beberapa waktu lalu KPK melakukan penangkapan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dalam kasus dugaan menerima suap. Bowo diduga mengumpulkan uang suap untuk "serangan fajar".

Melihat hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, penyelenggara pemilu perlu lebih ketat dalam mengawasi praktik politik uang.

"Kasus ini mengirimkan pesan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar bisa maksimal mengawasi setiap kandidat khususnya mereka yang petahana," kata Lucius dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Seperti diketahui, Bowo merupakan calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Jepara, dan Demak.

Lucius mengatakan, bahwa kasus tersebut menunjukkan praktik politik uang masih berada dalam pusaran masalah pada pemilihan umum (pemilu).

Penangkapan Bowo juga dinilainya membuktikan tingginya biaya pemilu. Apalagi jika politik uang masih kerap dijadikan andalan.

Berkaca dari hal tersebut, Lucius pun berharap khususnya pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengantisipasi praktik tersebut.

"Bawaslu khususnya harus bisa mencarikan jalan untuk memastikan senjata uang para politisi tak merusak integritas pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangka. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Selain itu, uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*/G5)