Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Caleg, Dilarang Terima Dana Kampung

12 Mar 2019 | 12:13 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:48Z
Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, SE.,M.Si
TAMBRAUW, GREENBERITA.com - Gabriel Asem, SE.,M.Si, Bupati Kabupaten Tambrauw dengan tegas menghimbau kepada oknum Kepala Kampung yang masuk dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dilarang dengan tegas agar tidak boleh menerima dana kampung kecuali ada petunjuk pergantian jabatan kepala kampung.

Menurutnya jika dana tersebut dicairkan kepada oknum kepala kampung yang berstatus caleg, kemungkinan besar dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi kemudian substansi dana kampung tidak tersalurkan secara maksimal demi pengembangan pembangunan di kampung tersebut.

“Saya minta jika ada oknum kepala kampung yang menjadi caleg dan belum lepas jabatannya agar dana kampung jangan dicairkan sebelum ada petunjuk pergantian jabatan,” pintanya kepada media ini di ruang kerjanya yang dilansir dari monitorpapua.com.

Dia menambahkan hal ini dilakukan supaya substansi dana kampung bisa terlindungi dari sikap penyalagunaan anggaran. Kemudian menjaga perealisasian anggaran tersebut dipastikan terserap secara baik dan maksimal.

Berkaitan dengan itu, Bupati juga minta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung agar bersikap tegas soal pencairan dana kampung kepada setiap Kepala Kampung dengan memperhatikan kelengakapan administrasi pertanggung jawaban anggaran sebelumnya. (rel-marsht)