Notification

×

Iklan

Iklan

Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A

12 Mar 2019 | 12:44 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:37Z
Ilustrasi
JAKARTA, GREENBERITA.com - Terkait gaji aparatur desa,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Dikutip dari Kompas, PP ditandatangani pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. (rel-marsht)
@imcnews.id