JAKARTA, GREENBERITA.com - Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI mengatakan Ahmad Dhani menolak dipindah ke Rutan Medaeng, Surabaya, karena keselamatannya terancam. Seperti diketahui, pemindahan dibutuhkan untuk menghadirkan musikus kini politikus tersebut dalam persidangan perkara pencemaran nama baik.
Pencemaran nama dilakukan Ahmad Dhani lewat ujaran 'idiot' dalam vlog dan ditujukannya terhadap massa Koalisi Bela NKRI di kota setempat. Secara terpisah, Ahmad Dhani telah lebih dulu divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dakwaan ujaran kebencian yang menyebabkannya ditahan di Rutan Cipinang.
Saat menjenguk Ahmad Dhani pada Rabu, 6 Februari 2019, Fadli Zon mengatakan pantas curiga dan menolak pemindahan penahanan itu. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra itu mengingatkan status Dhani kini selaku politikus.
"Politikus Gerindra dan sedang dalam tahun-tahun politik Pemilihan Umum 2019," katanya sambil menambahkan harapannya jangan sampai ada tindak kekerasan kepada Ahmad Dhani. "Kalau mau dipindahkan, saya kira ini ada maksud lain," katanya lagi seperti dilansir dari nasional.tempo.co.
Koleganya, Fahri Hamzah, menguatkan kekhawatiran akan keselamatan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. "Dia mendengar dari keluarga, teman-temannya, ada sesuatu yang membuat dia takut," katanya di lokasi yang sama.
Keduanya lalu mendesak pemindahan dibatalkan, selain juga atas alasan tiada penetapan penahanan di Rutan Medaeng. Tuntutan mereka dan juga keluarga sekadar menghadirkan lalu mengembalikan Ahmad Dhani ke Jakarta setiap kali usai sidang.
Atas desakan itu Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan hanya mengatakan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya Kamis pagi, 7 Februari 2019. "Pesawat pertama," katanya pada Rabu malam, 6 Februari 2019. (rel-marsht)
Pencemaran nama dilakukan Ahmad Dhani lewat ujaran 'idiot' dalam vlog dan ditujukannya terhadap massa Koalisi Bela NKRI di kota setempat. Secara terpisah, Ahmad Dhani telah lebih dulu divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dakwaan ujaran kebencian yang menyebabkannya ditahan di Rutan Cipinang.
Saat menjenguk Ahmad Dhani pada Rabu, 6 Februari 2019, Fadli Zon mengatakan pantas curiga dan menolak pemindahan penahanan itu. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra itu mengingatkan status Dhani kini selaku politikus.
"Politikus Gerindra dan sedang dalam tahun-tahun politik Pemilihan Umum 2019," katanya sambil menambahkan harapannya jangan sampai ada tindak kekerasan kepada Ahmad Dhani. "Kalau mau dipindahkan, saya kira ini ada maksud lain," katanya lagi seperti dilansir dari nasional.tempo.co.
Koleganya, Fahri Hamzah, menguatkan kekhawatiran akan keselamatan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. "Dia mendengar dari keluarga, teman-temannya, ada sesuatu yang membuat dia takut," katanya di lokasi yang sama.
Keduanya lalu mendesak pemindahan dibatalkan, selain juga atas alasan tiada penetapan penahanan di Rutan Medaeng. Tuntutan mereka dan juga keluarga sekadar menghadirkan lalu mengembalikan Ahmad Dhani ke Jakarta setiap kali usai sidang.
Atas desakan itu Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan hanya mengatakan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya Kamis pagi, 7 Februari 2019. "Pesawat pertama," katanya pada Rabu malam, 6 Februari 2019. (rel-marsht)