Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Iwan Duwila | sumber foto: Facebook |
“Apabila ada caleg yang melakukan kampanye tidak ada surat pemberitahuan, maka akan di bubar paksa,’’ kata Iwan seperti dikutil dari Aspirasimalut.com, Kamis (21/2/2019).
Dikatakan Iwan, surat pemberitahuan itu merupakan kewajiban bagi caleg, sebab surat pemberitahuan tersebut agar menjaga kondusifitas pileg di 17 april mendatang.
“Surat pemberitahuan harus masuk di kantor sebelum melakukan kampanye, kalau tidak maka surat tersebut tidak akan di terima,’’ imbuhnya.
Surat pemberitahuan itu bertujuan agar dapat mengatahui kapan, dimana para caleg melakukan kampanye, kemudian model kampanyenya blusukan, tatap muka, atau terbatas, itu harus di sebutkan dalam surat sekaligus jumla pesertanya.
“Surat tersebut agar menjadi dasar dari pihak kepolisian maupun bawaslu, supaya bisa melakukan pengawanlan,” pungkasnya. (*)