SAMOSIR, GREENBERITA.com - Pasca ditetapkannya Kawasan Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49/2016, Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Bupati Samosir dan Bupati Se - kawasan Danau Toba untuk menghentikan penebangan kayu di Kawasan Pariwisata Danau Toba yang berasal dari hutan hak yaitu Hutan Rakyat.
Dalam suratnya nomor 522/7443, pertanggal 15 September 2016, Bupati dikawasan Danau Toba diperintahkan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian hutan di Kawasan Danau Toba agar fungsinya sebagai pengatur tata air dapat berjalan dengan baik.
Gubernur juga minta para Bupati di kawasan danau toba melakukan upaya nyata penghentian penebangan kayu serta kegiatan pengamanan hutan.
"Sehubungan dengan Peraturan Presiden tersebut, diminta kepada Bupati untuk memerintahkan jajarannya menghentikan kegiatan penebangan kayu yang berasal dari hutan hak (hutan rakyat-red) dikawasan strategis nasional Danau Toba, serta melaporkannya secara periodik," ujar Gubernur Sumatera Utara dalam suratnya pada Kamis, (15/9/2016).
Surat Gubernur Sumatera Utara tersebut secara tegas ditindaklanjuti dengan surat Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara nomor 522/2088 yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengelola Hutan Produksi Wilayah II.
"Menghentikan penebangan kayu disekitar Kawasan Danau Toba yang berasal dari hutan Hak dengan penghentian penerbitan dokumen surat keterangan asal usul kayu (SKAU) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Kadis Kehutanan Sumatera Utara, Halen Purba pada Senin, (29/8/2016).
Surat Kadis Kehutanan Halen Purba juga meminta Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah II untuk segera melakukan pembinaan dan evaluasi kepada para Kepala Desa dan tidak lagi menerbitkan SKAU yang berasal dari hutan hak dikawasan Danau Toba serta melakukan evaluasi terhadap penerbit dokumen SKAU yang masih melakukan penerbitan dokumen SKAU.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Bupati Samosir melalui Asisten II Saul Situmorang, mengaku telah menerima surat tersebut dan akan menindaklanjuti nya.
"Bupati Samosir telah menerima surat Pak Gubernur ini, dan akan segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Samosir untuk menghentikan penebangan hutan dengan alas hak tersebut, " ujar Saul Situmorang ketika dikonfirmasi GREENBERITA.com pada Rabu, (6/2/2019) dikompleks Kantor Bupati Samosir.
Menurut Saul Situmorang, Bupati Samosir Rapidin Simbolon sangat concern dengan penyelamatan lingkungan khususnya hutan baik hutan lindung maupun hutan alas hak atau hutan rakyat di Samosir, bahkan secara kontinu setiap minggu melakukan penanaman pohon di area tandus Samosir. Sehingga program Presiden Jokowi mewujudkan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dapat terwujud. (tanbaw/Freddy S)