Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Bandar Ganja Diamankan Polres Madina

31 Jan 2019 | 10:55 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
MANDAILING NATAL, GREENBERITA.com  - Kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja  berhasil diungkapkan Polres Madina Polda Sumut berhasil , Selasa (29/1) sekira pukul 20.15 wib. Tersangka yang berhasil diamankan yakni Hamzah Rangkuti alias Ancak (37) warga Huta Tua, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK, dilansar dari target24jamnews.com mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi yang layak dipercaya, kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penyamaran dengan membeli Ganja yang dijual oleh tersangka.

Kita terima informasi bahwa tersangka ini menjual Ganja, dan tim kita melakukan pengintaian dan penyamaran untuk membeli ganja yang dimaksud. Saat transaksi, kita berhasil mengamankan Ganja sebanyak 8 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat bruto 7.700 gram, daun ganja kering yang dimasukkan pada plastik warna biru seberat bruto 100 gram. TKP nya di Desa Salambue, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina,” kata Irsan, Rabu (30/1) saat dihubungi.

Saat ini Polres Madina masih melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap terduga bandar narkotika jenis ganja itu.
(rel-marsht)