Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Madina Sukses Ungkap Peredaran 8 Bal Ganja Kering

30 Jan 2019 | 18:42 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z

MADINA, GREENBERITA.com - Polres Madina berhasil menangkap Hamzah Rangkuti alias Ancak (37) warga Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara karena terbukti membawa narkoba jenis ganja seberat 8 kilogram yang di bungkus rapi dengan menggunakan perekat berwarna kuning Selasa 29 Januari 2019.

Ketika ditangkap, pria itu tidak melakukan perlawanan. Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba jenis ganja kering akan di edarkan di Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji, Sik, MH mengatakan, Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba 29 Januari 2019 atas informasi dari masyarakat diterima pihaknya.

"Petugas kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli," imbuh Irsan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dengan cara melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut.

"Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 bal ganja kering sekitar 7.700 Gram (7,7 Kg) ganja kering siap edar, selanjutnya tersangka yang ditangkap di Desa Salambue dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang AKBP Irsan Sinuhaji. (Rel)