Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Illegal Logging Terancam 10 Tahun Penjara

19 Jan 2019 | 21:12 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:09Z
Ilustrasi
SULBAR, GREENBERITA.com - 4 orang pelaku illegal logging  ditangkap anggota Tipiter Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin Oleh Kanit Tipiter Ipda  I Yoga  Eka Pranata S.Tr.K, yang diduga hasil pembalakan liar  di Kabupaten Pasangkayu, dan menyita barang bukti kurang lebih 7 kubik kayu dari jenis kayu indah dan rimba campuran

Menurut keterangan komandan Satuan Reserse Kriminal Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik,Rabu (16/1),  Tersangka tersebut yakni inisial B, K,H  Warga Desa Kulu Kec.Lariang dan I warga Sigi

Barang Bukti tersebut ditangkap petugas Sat Reskrim yang melakukan patroli di daerah itu pada hari Jumat (13/1), sekitar pukul 15.30 Wita.

"Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Lariang tepatnya Desa Parabu, kayu yang disita ini ditemukan diatas mobil yang sementara melintas dan baru saja diambil dari sawmill yang  akan diangkut menuju  Baras 7, kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan," ujarnya. seperti yang dilansir dari lintascopas.com.

Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran,  Petugas juga menyita 1 Unit Mobil Dam Warna Kuning, 1 Unit Mobil Harto,  Mesin dan mata gergaji sawmill, serta kayu bantalan dan kayu olahan dari pemilik sawmill yang berada di Desa kulu kemudian menahan K selaku pemilik kayu dan B sebagai Sopir serta H dan I selaku pekerja sawmill. 

Berdasarkan pengakuan K , barang bukti kayu yang diamankan tsb tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, Akp Sony Prayogi S.Ik, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

Terhadap pelaku ini kata dia, sementara ini dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e  UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 88 ayat 1 buruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(rel-marsht)