Notification

×

Iklan

Iklan

BTP Bebas, Anis Baswedan Ucapkan Selamat

24 Jan 2019 | 13:28 WIB Last Updated 2019-01-24T06:28:47Z
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden
JAKARTA, GREENBERITA.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani masa hukuman selama satu tahun delapan bulan dan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mantan Gubernur DKI itu hari ini, Kamis (24/01/2019) dinyatakan bebas.

Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) mendapat ucapan selamat dari berbagai kalangan termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan kami dari Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk memfasilitasi Setiap warga sesuai dengan hak-haknya," tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Namun Anies menyatakan belum ada rencana bertemu dengan Ahok. Sebelumnya, Ahok ditahan terkait kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu. 

Ahok keluar dari pintu belakang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis. Dalam pernyataan singkatnya Ahok berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga.

Informasi yang dihimpun, Ahok tidak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban lalulintas pada Ruas Jalan Komjen M Yasin, Kelapa Dua, Depok.

Meski demikian, arus lalulintas yang ada di sekitar Mako Brimob terus mengalami kepadatan arus lalulintas. (Rel)