Bupati Mesuji Khamami | facebook |
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Khamami memiliki harta sebanyak Rp 22,4 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada 19 September 2016, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Mesuji periode 2017-2022.
Kemudian, Khamami memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Tercatat Khamami memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 10.359.301.000.
Sementara untuk harta bergerak, Khamami tercatat memiliki 13 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua dengan nilainya totalnya mencapai Rp 2.574.000.000.
Adapun usaha lain milik Khamami, dilaporkan mencakup sejumlah bidang seperti sarang burung walet, penyewaan ruko, dan perkebunan karet dengan total nilai aset mencapai Rp 10.375.000.000.
Untuk giro dan setara khas lainnya, Khamami memiliki sekitar Rp 73.578.296. Sedangkan utang, Khamami tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Piutang dalam bentuk uang sebesar Rp 200 juta, sementara piutang dalam bentuk barang sebanyak Rp 350 juta.
Sehingga total keseluruhan harta kekayaan Khamami sebesar Rp 22.431.879.296.
Melansir merdeka.com, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Sampai pagi ini diamankan 11 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Dari 11 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah digelandang ke markas antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut termasuk Bupati Mesuji Khamami.
"Bupati dan tiga orang lainnya siang ini akan dibawa (ke Jakarta)," kata Febri.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu 23 Januari 2019, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kardus air mineral. Uang pecahan Rp 100.000 itu tengah dihitung oleh lembaga antirasuah.
Uang diduga untuk menyuap Bupati Mesuji terkait proyek jalan di Dinas PUPR. Ini adalah penangkapan pertama pada tahun 2019 bagi lembaga antirasuah itu. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. (Rel-FS)