Notification

×

Iklan

Iklan

PAD Sumut Disorot, Wagub Sentil OPD yang Gemar Kejar Target Tak Masuk Akal

19 Jan 2026 | 23:35 WIB Last Updated 2026-01-19T16:35:31Z

Wagub Sumut Sentil OPD, Target PAD Harus Masuk Akal (18/1- dokdiskominfoSU/gb)

GREENBERITA.com–Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang, bukan sekadar ambisi angka. Penegasan itu disampaikan saat ia memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026).


Dalam arahannya, Surya menekankan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah mencerminkan kualitas kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap OPD diminta menyusun target PAD berdasarkan potensi riil dan kajian mendalam.


"Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan 'suka hati'. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal," tegas Surya.


Ia mencontohkan potensi retribusi dari kantin sekolah. Dengan jumlah 746 sekolah, menurut perhitungannya, jika dikenakan tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. 


Selain itu, Surya juga menyoroti optimalisasi aset daerah seperti aula dan penginapan di kawasan wisata Parapat yang dinilai berpotensi menghasilkan belasan miliar rupiah apabila dikelola secara serius.


"Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat," pungkas Surya.


Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


"Tidak ada hal yang benar-benar baru, ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat," ujar Sulaiman.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan adanya kenaikan target retribusi tahun 2026 sebesar 8,53% atau sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan meningkat dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.


"Realisasi PAD antar-OPD masih menunjukkan ketimpangan. Sejumlah OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan mampu mencatatkan realisasi di atas 100%. Namun, beberapa OPD lainnya masih berada di bawah 50%, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan," terang Ardan Noor. 


Dalam perubahan Perda tersebut, dilakukan reposisi terhadap sejumlah objek retribusi agar selaras dengan regulasi pusat. 


Salah satunya pelayanan kebersihan di pelabuhan yang sebelumnya masuk kategori jasa usaha kini direposisi menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin juga mengalami reposisi dalam kategori jasa usaha.**(gb-ferndt01)