Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Tahan JS, Tersangka Penganiayaan Aktivis Lingkungan Sebastian Hutabarat

24 Jan 2019 | 17:01 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z

PANGURURAN, GREENBERITA.com - Setelah lebih dari setahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menerima barang bukti dan tersangka JS, kasus penganiayaan aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat dari Polisi Resort (Polres) Samosir pada Rabu, (23/1/2019).

Hal itu disampaikan Kajari Samosir Budi Herman, SH melalui Kasi Intel Aben Situmorang kepada greenberita.com.

"Kita sudah menerima berkas yang sudah P21 berupa barang bukti dan tersangka atas nama JS atas dugaan kasus penganiayaan terhadap saudara Sebastian Hutabarat beberapa waktu lalu," ujar Aben Situmorang pada Rabu, (23/1/2019).

Selanjutnya, untuk kepentingan penuntutan, Kejari Samosir melakukan penahanan kepada tersangka JS di Rumah Tahanan (Rutan) Pangururan.

Adapun barang bukti dan tersangka diserahkan oleh anggota unit Reskrim Polres Samosir Briptu Roy Grimslay, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Kejari Samosir, Juleser Simaremare, SH.

Sebelumnya diberitakan, aktivis lingkungan, Sebastian Hutabarat menjadi korban penganiayaan pada tanggal 15 Agustus 2017 ketika melakukan aktivitas pengamatan terhadap penambangan batu dengan stone crusher di Desa Silimalombu yang diduga melibatkan tersangka JS.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya berkas tersangka kasus penganiayaan yang dinyatakan P21 atau lengkap dari pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara dari tersangka JS ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas tersebut diteliti, sehingga kami menyerahkan barang bukti,” ungkapnya Jumat (12/10/2018) saat dihubungi wartawan ketika itu.

Sementara itu, Sebastian Hutabarat yang menjadi korban penganiyaan ketika dikonfirmasi melalui telepon, memberikan apresiasi atas kinerja aparat hukum telah melakukan penangkapan kepada tersangka.

"Walaupun agak terlambat, kita apresiasi tinggi kinerja Polres Samosir dan Kejari Samosir yang telah melakukan penahanan guna melakukan penuntutan ke pengadilan nanti nya," ujarnya

Sebastian menambahkan dengan tindakan aparat ini, hukum ditegakkan di Negara Indonesia dan tidak memihak kepada siapapun sehingga rakyat semakin percaya kepada penegakan hukum di negeri ini. (Rel)