Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Siantar Minta Parpol Setor Laporan Sumber Dana Kampanye

15 Des 2018 | 18:36 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z
Peserta bimtek sumbangan dana kampanye.
SIANTAR, GREENBERITA.com-KPU Siantar bimbing peserta pemilu membuat laporan sumbangan dana selama kampanye di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Jumat (14/12/2018).

Ketua KPU setempat, Daniel Sibarani membuka acara yang menghadirkan pemateri, angotanya di KPU Siantar, Christian Beny Panjaitan. Sejumlah pengurus parpol hadir.

Kata Daniel, pemilu menuntut penyelenggara dan peserta pemilu menerapkan prinsip akuntabel dan transparan.

Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebut tahapan penyelenggara pemilu salah satunya adalah kampanye, sebagai satu sarana untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Tentu, kampanye membutuhkan dana. KPU sendiri hanya memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan iklan di media.

Christian menyebut, sesuai aturan para peserta pemilu boleh menerima sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

Untuk pemilu legislatif, sumbangan yang dapat diterima sebesar Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan.

Dikatakan Christian, jadwal laporan penerimaan  sumbangan dana kampanye yakni pada 2 Januari 2019, paling lambat pukul 18.00 WIB.

"Untuk membantu partai politik, kami membuka help desk pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye," katanya.

Pihaknya juga akan membuat rencana tindak lanjut rapat koordinasi sebanyak dua kali sebelum jadwal akhir pelaporan sumbangan dana kampanye. (red)