Notification

×

Iklan

Iklan

Retas Situs Swasta, Hacker Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

11 Nov 2018 | 16:55 WIB Last Updated 2019-11-10T13:40:18Z
Ilustrasi | net
JAMBI, GREENBERITA.com - 4 Orang remaja yang masih dibawah umur terpaksa harus berhadapan dengan aparat dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Mereka ditangkap lantaran menjadi hacker dan meretas situs kantor milik swasta di Sulawesi Tenggara.

Ke empat remaja itu yakni HEC (13) alias S3CD3C, LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), dan JBEK alias Mr. 4l0ne (16).

Menurut keterangan polisi, HEC dan dua rekan lainnya masih masuk kategori anak dibawah umur. Sementara LYC yang lebih tua (19) telah ditahan oleh polisi.

Penangkapan mereka diekspose pada Jumat 9 November 2018 di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat.

Polisi menyebutkan, kegiatan ilegal para remaja ini dilakukan bersama dari tempat berbeda-beda, yaitu Jambi, Cirebon. Mojokerto dan Kediri. Uniknya, klub hacker ini hanya dipandu melalui grup Whatsapp oleh seseorang yang juga tidak saling kenal.

Setelah mendapat pendidikan singkat melalui whatsapp. Mereka kemudian dites dengan cara membobol website milik orang lain. "Jadi kita melakukan penangkapan patrolis hacker, penyelidikan, lalu kita lakukan operasi penangkapan ternyata pelakunya anak-anak," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul.

Bulan Juni akhir hinga pertengahan Juli, salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggara kata dia mengalami serangan hacking dengan metode defacing setiap hari, setiap jam.

4 remaja ini bisa menjebol situs kantor swasta karena diperintahkan oleh ‘pengajarnya’ di sebuah grup WhatsApp BLACKHAT. Anak-anak itu semacam diberi pelatihan untuk menjebol situs.

“Menariknya kasus ini bahwa 4 pelaku anak anak dibawah umur ini itu masuk dalam grup WA yang dikuasai, dikendalikan oleh salah satu orang tutor (pengajar), kemudian mereka dilatih kalau yang sudah pinter dites, dites dengan cara yang sudah dipersiapkan,” katanya.

“Anak-anak ini tidak tahu mereka dites dengan maksud tertentu sehingga mereka diberi target jika sudah berhasil menjebol situs, mereka akan upload ke grup tersebut sehingga uploadnya masing-masing anak untuk memacu anak yang lain yang ada di grup itu,” lanjutnya.

Rickynaldo kemudian mengatakan, situs yang berhasil dijebol kemudian ‘dirusak’ dengan tulisan-tulisan bernuansa SARA dan radikal

"Ini sedang kita lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita pihaknya, antara lain 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 flashdisk, dan 3 lembar bukti pembayaran jaringan internet.

Pelaku dijerat pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman dipidana 10 tahun penjara. (IJ/GB)