Master Plan pembangunan Pantai Putri Lopian | IST |
Banyaknya keberatan warga terkait penataan tepi pantai jalan Putri Lopian Pangururan yang hanya berjarak dua meter dari tangga Hotel Dainang yang notabene adalah milik Pejabat Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, membuat pemerintah kabupaten Samosir memberikan rilis berupa penjelasan kepada media.
Berikut rilis yang diterima dari Plt Kepala Dinas Kominfo Pemkab Samosir, Rohani Bakara :
Bahwa kegiatan Penataan Pantai Putri Lopian dengan pagu anggaran Rp 2,5 M tercantum dlm Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kab. Samosir pada APBD TA 2018;
Master Plan pembangunan Pantai Putri Lopian | IST |
• Proses dan mekanisme perencanaan kegiatan ini melalui _pendekatan teknokratik_ , dengan pertimbangan bahwa secara teknis kegiatan ini bertujuan untuk pengamanan pantai akibat abrasi danau yg merusak dan mengancam bangunan/infrastruktur eksisting di sepanjang garis pantai Jl. Putri Lopian Pangururan.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan ini sdh dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Samosir.
Master Plan pembangunan Pantai Putri Lopian | IST |